Kominfo Jadwalkan Bertemu Google, Minta AI Basmi Judi Online

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Salah satu upaya pemerintah untuk membasmijudi onlinedi tengah masyarakat adalah bekerja sama dengan platform media sosial atau platform digital untuk mencegah penyebaran konten ilegal di ruang digital.

Sebagai mesin pencarian yang banyak digunakan oleh warga Indonesia, pemerintah juga akan memintaGoogleuntuk bekerja sama membasmifenomena judi onlineini. Ditemui di acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045, Menteri Kominfo mengatakan akan bertemu dengan Google untuk membahas inisiatif Google AI untuk pemberantasan judi online.

“Ya nanti kita liat. Besok saya ketemu dia (Google). Abis itu kita sampaikan,” kata Budi Arie kepada awak media pada Senin lalu, (03/06).

 

 

Menurut Budi Arie, Google sendiri sebagai platform digital turut memberikan bentuk partisipasi mereka dalam program-program pemerintah, termasuk utamanya dalam membasmi perjudian online. 

“Google membantu dengan teknologi google AI-nya. Besok kita ketemu, nanti disampaikan, canggih deh pokoknya. Kalo nggak canggih bukan Google namanya,” tambah Budi Arie.

Perjudian online memang masih menjadi musuh masyarakat dan pemerintah Indonesia saat ini. Berbagai upaya pun dilakukan untuk memberantas game ilegal yang merugikan perekonomian masyarakat tersebut.

Salah satunya adalah dengan membentuk satgas judi online yang saat ini masih dalam proses pembentukan, memberikan peringatan hingga ancaman denda pada platform media sosial seperti Meta dan X, serta melakukan pemblokiran konten hingga ISP.

 

 

Saat ini, tepatnya baru 3 bulan pertama di tahun 2024, transaksi dan perputaran uang di judi online sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Hal ini disampaikan oleh MenKominfo, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers yang beberapa waktu lalu.

“Tahun 2023 itu transaksi judi online mencapai Rp327 triliun dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh angka Rp100 triliun untuk 3 bulan di tahun ini,” kata Budi Arie beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masih besarnya angka transaksi judi online tersebut mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia, bahkan dalam berbagai bentuk usaha termasuk potensi pencucian uang.