Kominfo Kabulkan Permintaan Warga Badui Dalam Matikan Akses Internet

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Masih ingatkah kalian dengan permintaan tetua Suku Badui Dalam yang meminta akses internet di wilayah mereka diputus? Permintaan ini akhirnya dikabulkan oleh pihak Kementerian Kominfo, dan wilayah Badui Dalam pun resmiblank spot.

Pemutusan ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo), Wayan Tony Suprianto.

Turut menggandeng pemerintah daerah serta operator seluler, pemutusan ini dilakukan dengan mengukur jaringan di lapangan kemudian melakukan penghilangan sinyal oleh operator seluler.

Upaya penghilangan sinyal ini dilakukan oleh Indosat Ooredoo Hutchison di daerah Badui Dalam khususnya Desa Ulayat yang Juni lalu meminta secara khusus agar akses internet diputus dari wilayah mereka.

 

 

“Upaya pembatasan atau penghilangan sinyal tersebut telah diselesaikan oleh IOH pada pertengahan bulan September 2023,” kata Wayan, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Rabu, (11/10). 

Dengan penghilangan sinyal ini, maka daerah Badui Dalam tersebut sudah resmi menjadiblank spot. Walaupun begitu, Wayan mengungkap kalau potensi sinyal masuk masih tetap ada.

Meski pihak operator seluler telah berusaha maksimal menghalau akses internet ke wilayah tersebut, namun letak dan kondisi geografis bisa mempengaruhi keberadaan sinyal. 

“Hal ini bisa terjadi karena posisi geografis Suku Badui Dalam yang konturnya flat atau datar, sehingga tidak adablockingsinyal karena tidak ada bukit,” tambahnya.

 

 

Juni 2023 lalu, tetua Suku Badui memohon penghapusan sinyal internet dan pengalihan pemancar sinyal agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Badui dan berharap wilayah tersebut bisa bersih dari sinyal internet.

Permintaan penghapusan internet ini sendiri diutamakan untuk wilayah Badui Dalam yang terdiri 3 kampung, yaitu Cikeusik, Cibeo dan Cikartawana.

Selain meminta pemutusan internet, warga Badui juga meminta pemerintah untuk membatasi, mengurangi dan juga menutup aplikasi, program dan konten negatif di jaringan internet yang bisa mempengaruhi moral generasi bangsa.