Kominfo Siapkan Regulasi eSIM, Berlaku Sebelum Pergantian Pemerintahan

pada 15 jam lalu - by

Uzone.id -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan regulasi terkaitembedded subscriber identity moduleataueSIM. Peraturan ini diharapkan berlaku pada Oktober 2024 mendatang, atau sebelum pergantian pemerintahan.

Menurut Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPIKominfo, regulasi eSIM ini akan mengatur format penomoran seluler, sistem aktivasi berlangganannya (provisioning), danprofiling. Sebab, eSIM tidak hanya bisa dipasang padasmartphone, tapi juga pada perangkat berbasisinternet of things(IoT).

Regulasi eSIM, kata Aju, sudah dibahas sejak awal tahun 2024. Dan saat ini, aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

 

“Semakin banyak ponsel pintar memakai fitur eSIM sehingga tidak lagi memerlukan kartu SIM fisik. Begitu pula perangkat IoT semakin banyak ragam dan di antaranya berukuran kecil sehingga lebih efisien jika memakai eSIM bukan kartu SIM fisik,” sebut Aju, di kantor Kominfo, Jumat (30/8), seperti dikutip dariKompas.id.

Aju juga menekankan, aturan eSIM ini hanya berlaku untuk operator yang menggelar layanan eSIM. Saat ini, sudah ada Smartfren, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia (IOH), XL Axiata, serta Telkomsel yang menyediakan layanan eSIM di Indonesia.

Dan untuk ketentuan registrasi, masih mengikuti kebijakan registrasi SIM sebelumnya, yakni wajib menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

”Namun, kami tegaskan, satu nomor yang sama belum bisa dipakai untuk berbagai sistem operator telekomunikasi seluler aliasnumber portability, seperti yang terjadi di luar negeri,” tegas Aju.

Lebih lanjut, kehadiran eSIM menurut Aju akan memberikan banyak manfaat, tidak cuma bagi pengguna tapi juga industri. Penerapan eSIM akan mendukung efisiensi produksi kartu SIM fisik dimana operator tidak perlu berinvestasi besar untuk produksi SIM fisik. 

 

 

eSIM juga akan membawa perubahan pada skema bisnis distribusi kartu SIM, dari sebelumnya SIM fisik menjadi sistemprovisioningatau aktivasi berlangganan. Hal ini menciptakan peluang baru bagi operator untuk berkolaborasi dengan pihak ketiga.

Dan bagi konsumen, mereka tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu SIM. Aju menyebut, pengguna juga dimungkinkan menggunakan perangkat lebih banyak tanpa nomor yang berbeda-beda.