Kominfo Tunggu Hasil Kajian MUI Soal Wacana Fatwa Haram PUBG

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait game Player Unknown’s Battleground (PUBG) Mobile.

Kominfo akan melihat hasil kajian MUI sebelum mengambil kebijakan terhadap PUBG dan game terkait, demikian dikatakan Samuel di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Samuel menerangkan Kominfo tidak mungkin menutup game tersebut tanpa ada dasar yang kuat. Sehingga, kata Samuel pihaknya akan terlebih dahulu melihat hasil kajian MUI terkait fatwa haram tersebut.

Samuel mengatakan ia akan diundang oleh MUI untuk membahas hal itu pada Selasa (26/3/2019) besok.

"Kita tidak mungkin asal tutup dan pasti ada kajiannya, enggak mungkin juga MUI memberikan rekomendasi tanpa kajian yang mendasar. Kalau memang ada dampak negatif dan dirasakan oleh masyarakat atau perlu pembatasan PUBG, nah ini nanti kita lihat, kita tunggu saja," kata Samuel di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Berkenaan dengan itu, Samuel mengungkapkan Kominfo sendiri telah memberikan pedoman penetapan batasan umur pada semua game yang diklasifikasikan dari umur tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun dan 18 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+ yang artinya kata Samuel, game tersebut hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas.

Selain itu lanjut Samuel, kekinian pihaknya baru sekedar memberi pedoman pada batasan umur saja belum pada batasan waktu sebagaimana yang telah diujicobakan di India.

"Ya menarik juga itu (pembatasan waktu bermain), harus ada aturannya. Karena kan bagaimana kalau buat game yang lain. Kalau pembatasan itu kan artinya harusnya serempak," ungkapnya.

 

Berita Terkait: