Kominfo Uji Coba Blokir 3 VPN Gratis buat Basmi Judi Online

pada 5 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kominfo baru-baru ini mengumumkan akan membatasi akses VPN gratis untuk menghalau perjudian online di Indonesia. Untuk mengawali tindak nyata ini, Kominfo pun sudah menguji coba untuk memblokir beberapa VPN di Indonesia.

“Per kemarin (Rabu, 31 Juli 2024), 3 (VPN) dulu kita uji coba (blokir), yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis, (01/07) usai acara Deklarasi Emak-Emak Anti Judi Online.

Tidak disebutkan aplikasi atau situs VPN apa saja yang oleh diputus aksesnya oleh Kominfo, namun Budi Arie mengatakan kalau 3 VPN ini merupakan yang paling banyak digunakan oleh pelaku judi online.

 

 

Budi menjelaskan setidaknya ada 20 hingga 30 VPN gratis yang ada di Indonesia dan digunakan oleh masyarakat untuk mengakses berbagai konten. Nantinya, secara bertahap, akses situs hingga aplikasi VPN ini akan diblokir oleh Kemenkominfo.

“Nantinya, secara bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir,” tambahnya.

Dalam proses pemblokiran ini, Budi Arie mengatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan evaluasi serta melakukan pemantauan terkait pengaruh pemblokiran akses ini terhadap aktivitas perjudian di Indonesia.

“Ini kan baru kemarin kita lihat tuh pengaruhnya nanti, berapa hari kita lihat sekitar 3 hari atau 5 hari. Pokoknya kan di evaluasi, karena setiap langkah yang dilakukan, kita evaluasi,” ujar Budi.

Selain pemblokiran VPN gratis yang ternyata menjadi cara baru untuk mengakses konten judi online dari server luar negeri, Kominfo juga akan melakukan pemblokiran pada VPN berbayar apabila tidak tunduk pada peraturan dari Kominfo terkait perjudian online.

 

 

“Nanti kita lihat juga, kita evaluasi kalau VPN berbayar tidak kooperatif, ya dengan segala hormat kita blokir juga,” tambah Budi.

Pembatasan akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) ini disampaikan oleh Budi Arie pada akhir Juli lalu, dimana hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghalau perjudian online di Indonesia.

“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup  VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," kata Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/07).

Pembatasan  VPN ini memang akan berpengaruh pada konten yang masih bebas berkeliaran dan konten-konten yang diblokir di Indonesia, termasuk konten judi online yang bisa diakses dari server luar negeri.