Dipenjara, Berat Badan Rey Utami Turun 3kg
Pablo Putra Benua dan Rey Utami (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id- Pengacara Muhammad Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Putra Benua, menceritakan kondisi kedua kliennya yang sudah 6 hari berada dalam tahanan Polda Metro Jaya
“Iya tadi bilang badannya (Rey Utami) turun 3 kilo, tapi dia puasa,” tutur Burhanuddin ditemui usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Ditahan 20 Hari, Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Dia juga menggambarkan kondisi Pablo Benua saat ini banyak diam. Tidak ceria seperti biasanya.
“Dia murung gitu,” kata Burhanuddin.
Ketika ditanya, apakah Pablo Benua telah menyesali perbuatannya? Burhanuddin mengiyakan.
“Iya, dia minta diupayakan damai,” tutur Burhanuddin. “Semua orang kena masalah, apalagi ini Udah hancur semua lah yak an itu, depresi, stres semua.”
Selain itu, kedatangan Burhanuddin juga untuk menanyakan ke pihak penyidik apakah surat permohonan penangguhan penahanan sudah disetujui atau ditolak.
“Iya surat yang sudah masuk itu kita ini, nanyain kapan direalisasi, apakah ditolak? Apa bisa diterima penangguhannya? Kalau tidak bisa, salah satu (ditolak atau diterima),” tutur Burhanuddin.
Polisi menaikkan status Rey dan Pablo dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (11/7) dini hari. Saat itu juga polisi langsung menahan keduanya di dalam sel Polda Metro Jaya.
Begitu juga Galih Ginanjar ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan bersamaan dengan Rey dan Pablo. Mereka ditahan selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan.
Rey Utami dan Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Fairuz A Rafiq, berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, kemudian Jo pasal 45 ayat 1. Selain itu, polisi juga memakai Pasal 310 dan 311 KUHP.