Korban Vaksin Palsu Tuntut Ganti Rugi Materi

pada 8 tahun lalu - by
|

Sejumlah keluarga korban vaksin palsu di Rumah Sakit Sayang Bunda, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menuntut ganti rugi materi kepada kepada manajemen.

"Anak saya sudah tiga kali vaksin di RS Sayang Bunda. Sekali vaksin biayanya mencapai Rp750 ribu. Lebih baik minta ganti uang daripada divaksin ulang," ujar orangtua korban, Naenah (25) di Bekasi, Senin.

Rumah Sakit Sayang Bunda yan berlokasi di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan salah satu dari 14 rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Menurut dia, putranya bernama Adnan (6 bulan) dipastikan tidak akan divaksinasi di rumah sakit tersebut setelah terungkapnya kasus penggunaan vaksin palsu sejak Mei 2014 lalu.

"Pastinya, para orangtua sudah tidak percaya lagi vaksin di tempat ini. Lebih baik saya vaksin di Puskesmas atau Posyandu," ujarnya.

Terkait besaran kompensasi ganti rugi materi, Naenah mengaku telah mempercayakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum pasien seperti dikutip dari antara.

"Kuasa hukum para orangtua korban yakni Bapak Teja Yulianto, sedang menyusun butir kesepakatan yang diminta warga. Tanya saja dengan Pak Teja," ujarnya.

Warga Griya Asri, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu sudah melakukan vaksin kepada anaknya sejak Desember 2015 di Rs Sayang Bunda.

Pihak manajemen RS Sayang Bunda mengaku tetap akan menjalankan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan vaksinasi ulang dan tidak ada ganti rugi materi.

"Kami tetap menjalankan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan vaksin ulang," ujar Direktur RSIA Sayang Bunda, Teguh Nurwanto.