Korlantas Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar, Didenda Rp250 Ribu

pada dalam 1 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Korlantas Polri akan menindak kendaraan yang bandel parkir di trotoar. Tak hanya melanggar aturan, tapi juga membuat pejalan kaki menjadi tidak nyaman.

Masalah ini memang serius, yang sering terjadi di kota-kota besar. Padahal trotoar merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus untuk memberikan akses kepada pejalan kaki.

Sementara kendaraan yang diparkir di trotoar, bisa membahayakan keselamatan pejalan kaki. Soalnya, ketika ada kendaraan yang parkir di trotoar, pejalan kaki mau tidak mau harus turun ke badan jalan.

Fasilitas untuk pejalan kaki sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Tertulis dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

"Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.





Aturan hukumnya pun sudah jelas. Sanksi parkir sembarangan di trotoar diatur di Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tak cuma itu, di Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir.




Apabila terbukti melanggar, sesuai dengan pasal tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Jadi parkir di atas trotoar bisa dikenakan pasal berlapis dan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan kendaraan pelanggar juga bisa diderek oleh instansi terkait sebagai bentuk dari upaya penertiban.

"Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan," pungkasnya.