Korupsi BGN: Harga Tablet Samsung Kena Markup Jadi Rp17 Juta per Unit

Uzone.id— Mantan Kepala BadanGizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung(Kejagung) atas dugaan korupsi tata kelola program MBG (Makanan Bergizi Gratis)tahun 2025 hingga 2026.
Ia ditangkap pada Rabu, (03/06) bersama dengan dua mantanWakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijerat Pasal603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu yang disorot oleh pihak Kejagung dalam kasus iniadalah keterlibatan ketiga tersangka dalam pembengkakan harga (markup)gila-gilaan dalam pengadaan barang-barang yang sama sekali tidak berhubungandengan kebutuhan gizi anak sekolah.
Salah satunya adalah pengadaan tablet untuk SarjanaPenggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang berada di bawah naungan Badan GiziNasional (BGN).
Selain pengadaan 21 ribu lebih motor listrik yangmenghabiskan dana sebesar Rp1 triliun, Direktur Penyidikan Jampidsus KejaksaanAgung, Syarief Sulaeman Nahdi juga membeberkan kalau Dadan bersama dengan 2tersangka lainnya melakukanmarkuppada 31.994 ribu tablet.
“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuaiketentuan dan adanyamarkup,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber.
Harga yang dicantumkan oleh pihak BGN ini diduga berada diatas harga pasar tanpa ada urgensi yang jelas terkait penggunaan perangkat bagiprogram makanan yang tengah berlangsung.
Tablet yang digunakan merupakan Samsung Galaxy Tab Active 5yang harga normalnya sekitar Rp8 jutaan. Sementara berdasarkan e-katalogInaproc, harga satu unit Samsung Galaxy Tab Active 5 ini tercantum mencapaiRp17,93 juta per unitnya.
Pembelian untuk perangkat gadget (tablet) berasal dari beberapa perusahaan. BGN tercatat membeli membeli perangkat ini dengan anggaranmencapai Rp508,4 miliar untuk 28.300 tablet Samsung Galaxy Tab Active 5 yangdibagikan untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Jika dihitung dengan harga normal, anggaran yang ‘lazimnya’dihabiskan untuk membeli 31 ribu unit tablet seharga Rp8 jutaan ini hanyamencapai Rp248 miliar saja.
Sementara itu menurut data Inaproc, Badan Gizi Nasionaltahun 2025 lalu mencatat kalau secara keseluruhan anggaran pengadaan barangelektronik seperti tablet, laptop hingga printer mencapai angka Rp826,64miliar.
Selain tablet, BGN juga dianggap melakukan markup untukpengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga dinilai tidak sesuai denganketentuan dan menyebabkan merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini Kejagung sendiri belum merinci berapa totalkerugian negara akibat tindakan korupsi yang melibatkan tiga petinggi BGNtersebut.
“Kalau perhitungan masih berjalan belum bisa kami sampaikanberapa total pastinya,” tutur Syarief.