KPK Imbau Suami Dian Sastro Penuhi Panggilan Penyidik

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

KPK mengimbau pada pengusaha sekaligus suami artis Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo, untuk dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Indraguna adalah Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Panggilan tersebut untuk kepentingan memberikan kesaksian bagi tersangka Emirsyah Satar (ESA) dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015..

"Jadi kalau dipanggil sebagai saksi kami harap datang ke KPK karena itu kewajiban warga negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Dengan pemanggilan sejumlah saksi yang berkedudukan sebagai petinggi di perusahaan PT Mugi Rekso Abadi, Febri menyebut penyidik masih mencari informasi seputar peran perusahaan milik tersangka Soetikno Soedarjo tersebut dalam kasus tersebut. 

"Kami perlu mengetahui bagaimana mekanisme keuangan dan mekanisme koorporasi yang terjadi di MRA. Karena itulah orang-orang yang pernah menjadi pendiri di MRA dan juga sekarang salah satu direktur kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Febri.

Febri mengatakan, jadwal pemanggilan ulang Indraguna, hingga saat ini belum diketahui. Menurutnya, pemanggilan saksi nantinya akan disesuaikam dengan kebutuhan penyidikan.

"Saya belum dapat informasi persisnya kapan penjadwalan ulang, tapi tentu sesuai dengan strategi dan kebutuhan penyidik ya, karena ada pemeriksaan saksi-saksi lain yang juga kita lakukan di kasus Garuda ini ataupun kasus-kasus yang lain," katanya.


Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Selain menetapkan Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda Indonesia periode 2005-2014, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. 

Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. 

Soetikno diduga memberi suap kepada Emir dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.