Kripto Dianggap Haram, Apa Kata Investor?

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: Unsplash

Uzone.id— Setelah muncul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengesahkan bahwa mata uang kripto ataucryptocurrencyadalah haram, tak sedikit yang mempertanyakan, bahkan meragukan peran MUI yang dianggap “gagal paham” terhadap perkembangan dunia trading. Yang gagal paham apakah masyarakat, atau MUI?

Dari pandangan trader dan investor Fajar Widi, ia berusaha memahami apa yang ingin disampaikan oleh MUI melalui fatwa haram ini yang disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII ini.

“Pengumuman mereka itu, yang diharamkan karena kripto digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Saya setuju saja, karena dalam Islam, sesuatu yang tidak pasti dan tidak bisa diukur itu ya memang haram, dalam hal ini kalau mau dijadikan alat pembayaran atau mata uang,” ungkap Fajar saat dihubungiUzone.id, Jumat (12/11).

Ia melanjutkan, “lagipula kalau berbicara kripto seperti bitcoin dan lain-lain dijadikan mata uang, memang tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011, dan UU Nomor 17 Tahun 2015 dari Bank Indonesia. Sebagai trader dan investor, kita harus mengikuti peraturan yang ada dari pemerintah.”

Baca juga:MUI Sahkan Fatwa Haram untuk Mata Uang Kripto

Di sisi lain, Fajar juga menekankan kalau fatwa haram ini tidak berlaku bagi peran mata uang kripto jika dijadikan alternatif instrumen investasi dan komoditi. Mau bagaimanapun, menurutnya, selama regulasi belum dipatah atau diubah, memang jalan paling benar adalah menunggu pemerintah.

“Berbeda dengan negara seperti Dubai yang sudah boleh kripto. Perekonomian pemerintah mereka sudah maju, dan penggunaan kripto sebagai mata uangnya justru akan merangsang perekonomian Dubai. Lain halnya dengan Indonesia yang regulasinya saja harus digodok dulu, belum lagi literasi keuangan di kalangan masyarakat yang masih rendah,” katanya.

Sementara itu, dari sudut pandang seorang trader yang lain bernama Benny, ia merasa kalau kehadiran mata uang kripto memang menghadirkan pro dan kontra. 

Tidak bisa asal klaim kalau kripto di Indonesia ilegal, karena platform kripto sudah banyak yang legal karena telah mengantongi izin dari Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, dan lain-lain.

“Mungkin mestitabayyunlagi untuk fatwa haram ini, seperti hal apa yang diharamkan, karena di negara Islam lain seperti Bahrain, Saudi Arabia itu diperbolehkan,” kata Benny kepadaUzone.id, secara terpisah.

Baca juga:Pandemi, Investor Aset Kripto Melonjak 67,5 Persen

Terlepas dari aturan hukum di Indonesia yang memang belum ada yang memperbolehkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran sah, Fajar pun mengatakan kalau peran MUI sendiri lebih kepada pemberian anjuran.

“MUI ini ‘kan lembaga yang memberikansuggestion, anjuran dari ulama yang harus tahu konteksnya terlebih dahulu, jangan sampai kita langsung telan mentah-mentah. Sejauh ini sih, kebanyakan di Indonesia juga melihat kehadiran mata uang kripto untuk investasi saja,” tutup Fajar.

Seperti yang telah diberitakan, Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh mengatakan bahwa penggunaancryptocurrencysebagai mata uang hukumnya haram. Alasannya karena mengandunggharar,dharar,qimar, tidak memenuhi syaratsil'ahsecara syar’i.

Disebutkan, Syarat Syar'i dalam penggunaan mata uang adalah adanya wujud mata uang tersebut, serta harus memiliki nilai. Jumlahnya pun harus diketahui secara pasti, memiliki hak milik dan bisa diserahkan fisiknya kepada pembeli.