Kritik dan Harapan Pengamat Soal Pembubaran BRTI

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Uzone.id)

Uzone.id-- Keputusan Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendapat kritik dari Heru Sutadi selaku Executive Director Indonesia ICT Institute. Ia berharap kebijakan ini dapat dianulir.

Dari penjelasan Heru, keberadaan BRTI merupakan amanat internasional yang didorong lembaga PBB yang mengurusi telekomunikasi, yakni ITU (International Telecommunication Union) untuk menghadirkan regulator independen telekomunikasi.

“Membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Telekomunikasi, tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional. Tidak ada BRTI, maka Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi independen,” tukas Heru.

Dia melanjutkan, “semoga saja kebijakan ini dianulir oleh presiden, kemudian menghadirkan badan atau komisi multimedia Indonesia di mana sektor telekomunikasi menjadi bagiannya, sehingga ada perkuatan.”

Baca juga:Pengamat Tak Setuju BRTI Dibubarkan Jokowi, Ini Alasannya

Keputusan ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

Di dalam Perpres tersebut, disebut ada 10 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi dengan tujuan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Kalau efisiensi, silakan dicek anggaran BRTI itu berapa, sih. Seperberapanya anggaran Kementerian Kominfo atau jauh lah jika dibanding komisi-komisi lain,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, dari penjelasan Menkominfo Johnny G. Plate, pembubaran ini menandakan kalau peran BRTI akan diambil alih oleh Kominfo.

“Dengan pembubaran BRTI, maka tugas, fungsi, dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian, badan regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo,” tutur Johnny.

Menanggapi hal tersebut, Heru mengatakan perlu diadakan evaluasi mengenai peran yang akan diemban Kominfo.

“Jika dipersoalkan peran, ini mungkin perlu dievaluasi secara menyeluruh, sebab ini juga akan tergantung apakah Menkominfo memberi ruang BRTI secara luas untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan sektor telekomunikasi sesuai amanat UU atau tidak,” ungkap Heru.

Baca juga:Pembubaran BRTI, Menkominfo: Tidak Salahi Aturan Internasional

Dia menyambung, “sebab sejak sebelum Menkominfo sekarang, BRTI ketemu menterinya saja susah. Kalaupun personel dinilai tidak mumpuni, ‘kan bisa diganti. Tapi tidak lembaganya dihilangkan.”

Seperti yang diketahui, BRTI memiliki fungsi sebagai badan regulator telekomunikasi yang pembentukannya mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999.

Selama beroperasi, BRTI berperan dalam melakukan penyusunan dan penetapan ketentuan jaringan telekomunikasi di Indonesia, serta penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan pengembangan infrastruktur penyiaran.

Selain BRTI, adapun 9 lembaga lain yang dibubarkan oleh Jokowi, yaitu Dewan Riset Nasional, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawasan Haji Indonesia, Komisi Nasional Lanjut Usia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional Badan Pertimbangan Telekomunikasi, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.