Kronologi Penangkapan Pembunuh Sadistis di Pulomas

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Aparat Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan sadistis di Pulomas, Jakarta Timur. Dua orang pelaku masing-masing Ramlan Butarbutar, dan Erwin Situmorang dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kalong RT 8 RW 2, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu, 28 Desember 2016.

Saksi mata di lokasi, Ariyan, 24 tahun mengatakan, penangkapan dilakukan oleh belasan anggota polisi yang membawa senjata lengkap sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dihuni pelaku.

"Ada suara tembakan sebanyak empat kali," kata dia.

Saksi mata mengatakan, tersangka Ramlan Butar Butar ditangkap lebih dulu di depan rumah kontrakan. Kemudian polisi menangkap rekannya Erwin Situmorang ketika berada di dalam rumah.

"Satu orang yang ditembak," kata dia.

Tak lama kemudian, datang sebuah ambulans membawa tersangka Ramlan, sedangkan Erwin dimasukkan ke dalam sebuah mobil pribadi lalu dibawa pergi. Polisi pun kemudian memasang garis polisi di lokasi penangkapan. "Warga tak boleh mendekat," kata dia.

Ketua RT setempat, Anyi Hamit mengatakan, bahwa lokasi penangkapan merupakan sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku. "Satu orang Butarbutar sudah lama mengontrak, sekitar setahun lalu," kata dia.

ADI WARSONO

Berita Terkait: