KUHP Berlaku, Edit Foto Presiden dan Meme Pejabat di Medsos Dilarang?

Uzone.id—Pertanggal 2 Januari 2026 kemarin, KUHP dan KUHAP yang baru resmi berlaku secaraefektif. Sayangnya, aturan baru ini menuai pro dan kontra. Salah satunyamengenai sejumlah pasal yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Pasal 218 dan 240 KUHP misalnya, dua pasal menjadiperdebatan saat ini karena dianggap membatasi kebebasan dalam berekspresi danmenjadi ‘pelindung’ pejabat dari kritik masyarakat.
Dua pasal tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yangmelakukan penghinaan di ‘muka umum’ terhadap Presiden dan Wakil Presiden sertabeberapa lembaga negara. Muka umum disini punya beberapa tafsir, termasukplatform media sosial yang menjadi ruang publik yang seringkali menjadi wadahmenyampaikan kritik.
Dalam penerapannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtasmenjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak akan membungkam kritik.
"Saya rasa sudah clear ya, bahwa yang pertama ini bukanpasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik,mana penghinaan. Teman-teman tanpa perlu membaca KUHP-nya, teman-teman pastingerti mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan, apapun tentangkebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa tidak masalah,” katanya, Senin,(05/01).
Tapi, benarkan edit foto presiden dan kirim stiker memepejabat juga akan ikut kena hukuman? Berikut penjelasannya.
Edit foto presiden secara tak senonoh bakal kena hukuman
Tapi, pasal penghinaan presiden ini alias Pasal 218 ini bisaditerapkan untuk kasus tertentu, seperti tindakan edit atau manipulasi fotoatau bahkan video kepala negara secara tidak pantas alias tidak senonoh.
Karena hal tersebut dianggap sudah masuk dalam ranahpenghinaan dan bukan kritik lagi sehingga perlu adanya hukuman dan batasanterkait tindakan ini.
“Tapi kalau seperti katakan lah masa sebagai kepala negara,kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman dipublik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa masyarakat sudah memahami batasan etikadalam berkomunikasi.
"Jadi sekali lagi yang seperti ini jadi teman-temansudah bisa sudah, bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," lanjutSupratman.
Kirim stiker meme pejabat di medsos juga kena hukuman?
Kirim-kirim stiker meme berwajah pejabat sepertinya banyakdilakukan saat ini, selain untuk mewakili ekspresi saat chatting-an,stiker-stiker ini juga seringkali dibuat lucu sehingga menambah keseruan saatberbincang.
Terkait hal ini, Supratman menegaskan kalau masyarakat masihboleh menggunakan stiker dan meme pejabat setelah KUHP dan KUHAP baru telahdiberlakukan awal tahun ini. Tapi, ia kembali mengingatkan soal batasan-batasanyang harus dipahami terkait tindakan ini.
Ia bahkan memberikan contoh stiker presiden atau pejabatyang boleh digunakan, salah satunya adalah stiker dengan gestur jempol atau ok.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah,kalau (contohnya stiker) 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi denganPresiden ya siapa yang mau (mempidana)kan, siapa yang mau (pidanakan),”katanya, dikutip dari berbagai sumber.
Ia melanjutkan, “Tapi (terancam pidana) kalau buat sesuatuyang tidak senonoh batasannya.”
Supratman kembali memperingatkan supaya publik tahu batasanantara mana yang termasuk menghina dengan mana yang mengkritik sehingga iameminta masyarakat tetap bijak, termasuk di media sosial.