Kurban Online untuk Idul Adha, Apakah Tetap Sah dalam Islam?

Uzone.id— Menjelang Hari RayaIdul Adha 1447 H yang jatuh pada Rabu, (27/05), umat muslim mulai bersiap-siapuntuk membeli hewan kurban. Untungnya, gak perluhuntinghewan kurbansecara langsung, membeli hewan kurban kini bisa lewat platform online.
Gak cuma itu, bahkan melaksanakan ibadah kurban secarakeseluruhan pun bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantarkan hewankurban ke masjid atau ke lokasi penyembelihan terdekat.
Dengan begini, kalian hanya perlu melakukannya lewathandphone/gadget lalu kurban pun sudah selesai dilaksanakan. Tapi, apakahkurban online ini benar-benar sah dan tidak melanggar hukum Islam?
Melansir dari situs resmi Baznas, Senin, (25/05), hukumkurban online adalah tetap sah dan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhisyarat dan rukun kurban.
Praktik kurban online ini menggunakanakad wakalahataumenggunakan perwakilan, akad ini diperbolehkan dalam ibadah tertentu yangsifatnyaamaliyahatau perbuatan.
Dalam praktik kurban online ini, orang yang berkurbanmewakilkan proses penyembelihan pada pihak lain. Namun, yang perlu diperhatikandalam kurban online ini adalah niat dan juga proses penyembelihan.
Perlu diingat bahwa niat harus tetap disampaikan oleh orangyang berkurban dan proses penyembelihan harus tetap sesuai dengan syariat.
Sementara itu, berikut syarat sah melakukan kurban onlinesaat Hari Raya Idul Adha 1447 H:
- Niat dariShohibul Kurban: Niat berkurban tetap harus dilakukan oleh orang yang berkurban, bukan oleh perwakilan. Biasanya, platform yang menyediakan layanan kurban online menyertakan bacaan niat kurban saat hendak membeli kurban.
- Hewan Memenuhi Syarat: Pastikan dahulu hewan kurban harus sesuai ketentuan syariat, seperti sehat dan tak cacat, cukup umur (kambing minimal 1 tahun),
- Penyembelihan Sesuai Syariat: Proses penyembelihan harus dilakukan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah–tepat saat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan dan pastikan penyembelih memahami tata cara menyembelih sesuai syariah.
- Penyaluran Daging Kurban: Penyalurhan harus diberikan kepada golongan yang berhak, khususnya fakir miskin.
Selain syarat-syarat diatas, pastikan memilih lembaga resmidan amanah untuk menjalankan kurban online ini, mulai dari pemilihan hewankurban hingga pendistribusian hewan kurban.
Di Indonesia, beberapa platform online yang sering kalimembuka layanan kurban online dan sudah mengantongi izin pengawasan adalahBaznas, ada juga platform lain seperti Dompet Dhuafa hingga platform e-commerceTokopedia dan Shopee.