Lambang Palu Arit PKI Marak Beredar, Ini Instruksi Kapolri

pada 9 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
| May 10, 2016 5:19 pm

Kepolisian RI terus berupaya mengusut maraknya lambang PKI berupa palu arit yang beredar di masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengaku kepolisian masih mendalami kasus ini.

“Sesuai dengan perintah Kapolri, ini harus didalami jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menyebarkan paham tertentu,” kata Agus saat dihubungi Tempo, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menurut Agus, pihak kepolisian sangat berhati-hati untuk mengusut kasus ini. Pasalnya, bukti foto melalui akun media sosial saja tidak cukup untuk menjadikan orang tersebut tersangka. Menurut dia, foto-foto dapat dengan mudah diedit.

Karena itu, Agus mengaku polisi masih kesulitan untuk melacak berapa jumlah orang yang terjaring kasus ini. Apalagi banyak juga kasus yang terjadi di daerah. “Kami masih berkoordinasi mengenai hal ini.”

Pelaku yang terbukti sengaja menggunakan atribut PKI untuk menyebarkan paham terancam pidana dengan mengacu pada Undang-Undang no 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara. Menurut Agus, bila terbukti pelaku bisa dihukum pidana maksimal 20 tahun penjara.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

BACA JUGA
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa


Berita Terkait: