Lampu Motor Jokowi Gak Nyala di Siang Hari, Alasan Mahasiswa UKI Gugat ke MK

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo saat blusukan di Sukabumi, Jawa Barat, pada 8 April 2018 (Biro Pers Setpres)

Uzone.id- Dua mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu (22), dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan (21) kecewa berat setelah polisi lalu lintas menilang motor mereka saat menuju kampus gara-gara tidak menyalakan lampu utama motor saat berkendara pada pukul 09.30 WIB, ketika matahari sudah bersinar terang.

Akhirnya, kedua mahasiswa ini melayangkan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka mengajukan uji mataeri pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2020.

Sebelumnya, Uzone.id telah membahas kronologis mereka sampai ditilang oleh polisi. Kamu bisa baca di artikelDitilang karena Lampu Motor Mati di Siang Hari, Mahasiswa UKI Gugat ke MK.

Kali ini, kami membahas beberapa alasan mereka menggugat Undang-undang Lalu Lintas tersebut. Pertama, mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh di mata hukum.

Baca juga: Ditilang karena Lampu Motor Mati di Siang Hari, Mahasiswa UKI Gugat ke MK

Mereka mencontohkan Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan yang menurut Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 ikut membahas rancangan Undang-undang, pada hari Minggu 04 November 2018 pukul 06.20 WIB, Jokowi mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dengan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikemudikan oleh Jokowi sendiri, namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian.

"Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," kata mereka, mengutip website resmi Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan undang-undang yang mewajibkan pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama di siang hari dengan alasan matahari di negara tropis seperti di Indonesia sangat terang.

Berbeda dengan negara-negara yang berada di belahan bumi bagian utara mengeluarkan kebijakan lampu utama motor harus dinyalakan karena minimnya sinar matahari di siang hari.

"Bahwa negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu DRL (Daytime Running Lamp).

Baca juga: Daftar Harga Kawasaki Ninja di Januari 2020, Ada Diskon 3 Juta

Bahwa negara-negara yang memolopori penyalaan lampu utama pada siang hari adalah Swedia pada tahun 1977, Finlandia pada tahun 1972 untuk pedesaan di musim dingin dan 1982 untuk pedesaan di musim panas dan tahun 1997 Finlandia mewajibkan menyalakan lampu pada siang hari di sepanjang tahun, Norwegia pada tahun 1986, Islandia pada tahun 1988, dan Denmark pada tahun 1990.

Negara-negara tersebut merupakan negara-negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kurangnya sinar matahari pada negara-negara yang mempelopori penyalaan lampu utama pada siang hari disebabkan oleh iklim dan letak astronomis negara-negara tersebut."

Alasan lainnya, dengan dinyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari, menurut mereka akan terjadi pemborosan aki motor. Mereka pun merasa aturan ini merugikan para ojek online.

"Bahwa dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor."

Untuk itu, mereka berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memberikan keputusan menerima dan mengabulkan permohonan uji menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas an Angkutan Jalan sepanjang frasa "pada siang hari" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kalau saja Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 107 (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu konstitusional sepanjang frasa "pada siang hari" diubah menjadi "sepanjang hari".