Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online, Yuk Simak Caranya

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Wajib Pajak individu atau badan diharuskan untuk melakukan laporan SPT baik itu secara online atau offline, tahun ini tenggat waktu yang sudah ditetapkan adalah hingga 31 Maret 2024.

Sebagaireminder,laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan ini harus dilakukan secara tepat waktu. Jika dulu kalian harus repot berangkat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, sekarang kalian makin dimudahkan untuk melapor SPT secara online.

 

 

Jadi, gak ada alasan lagi untuk telat melakukan laporan SPT karena sekarang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Bagi kalian yang masih bingung terkait laporan SPT secara online, simak langkah-langkahnya berikut ini ya!

Sebelum mengisi SPT, penting buat kalian untuk mengetahui jenis formulir SPT Pribadi yang akan kalian isi sesuai dengan penghasilan pribadi setiap individu.

Berikut jenis formulir SPT Pribadi sesuai penghasilan

  • Formulir 1770 SS: jenis formulir SPT tahunan ini ditujukan bagi karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan dan sudah bekerja selama 1 tahun dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 S: formulir SPT ini ditujukan bagi individu yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun
  • Formulir 1770: formulir SPT ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang miliki status sebagai pemilik usaha.

Jangan lupa, siapkan dulu dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga dan bukti pembayaran zakat/sumbangan lain.

Setelah itu, kalian sudah bisa mengisi SPT danberikuttahapan cara membuat SPT

  1. Siapkan dulu dokumen pendukung, lalu buka websiteDJP Online 
  2. Masukkan NPWP serta password dan klik ‘Login’
  3. Pilih layanan ‘E-Filling’ > klik ‘Buat SPT’
  4. Ikuti panduan yang sudah dijelaskan dalam website, termasuk panduan dalam bentuk pertanyaan
  5. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  6. Apabila SPT sudah dibuat, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT kalian
  7. Untuk mengirim SPT, kalian akan mendapat kode verifikasi melalui email aktif yang didaftarkan
  8. Masukkan kode verifikasi dan Klik ‘Kirim SPT’
  9. Kalian bisa menyimpan SPT secara sementara apabila belum ingin mengirim SPT dengan mengklik ‘Selesai’

SPT yang sudah diisi ini akan muncul di menu ‘Submit SPT’ untuk diedit dan diperiksa kembali.

Selanjutnya, simak langkah-langkah mengunggah SPT Elektronik atau e-SPT

  1. Siapkan dulu dokumen pendukung untuk melapor SPT pribadi
  2. Buka website DJP Online > login dengan memasukkan NPWP dan password
  3. Pilih layanan ‘E-Filling’ > klik menu ‘Buat SPT’
  4. Ikuti panduan yang diberikan lalu klik ‘upload SPT’
  5. Klik "Browser" > pilih file .csv dari e-SPT kalian. Ada juga opsi untuk mengunggah lampiran berupa PDF jika ada
  6. Upload SPT dengan mengklik ‘Start Upload’ > klik tombol “OK” ketika muncul info bahwa proses upload telah selesai
  7. Cek kolom ‘Status Pengiriman’ dan pastikan status yang tertulis adalah “Siap Kirim”
  8. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT

BPE akan dikirim ke email yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, jadi jangan lupa untuk memeriksa email kalian ya.

 

 

Setelah selesai mengunggah e-SPT, berikut cara mengisi SPT tahunan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S menggunakan e-Filing.

  1. Buka website DJP Online lalu login dengan memasukkan NPWP dan password
  2. Pilih menu ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filling’
  3. Pilih ‘Buat SPT’, lalu ikuti panduan dan jawab dengan benar pertanyaan pengisian yang akan membantu kalian memiliki formulir yang sesuai
  4. Pada pertanyaan terakhir, pilih ‘Dengan bentuk formulir’ agar bisa mengisi formulir SPT di laman tersebut
  5. Kalian bisa memilih opsi ‘Dengan Panduan’ agar mendapat bimbingan saat mengisi formulir > klik tombol paling bawah
  6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan > klik ‘Selanjutnya’ 
  7. Wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah
  8. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapat dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja
  9. Isi penghasilan neto atau isi jumlah penghasilan bersih yang diterima sesuai dengan formulir 1721 A1 atau 1721 A2
  10. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak ada, pilih ‘Tidak’ > klik ‘Selanjutnya’
  11. Isi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut
  12. Isi jumlah tanggungan dan informasi soal zakat atau sumbangan keagamaan lainnya
  13. Isi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP
  14. Isi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25
  15. Laman berikutnya akan otomatis menampilkan perhitungan pajak penghasilan selama tahun ini
  16. Jawab pertanyaan mengenai kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak
  17. Kalian akan dimintai pernyataan dan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT pribadi
  18. Ikuti petunjuk terakhir, dan kalian sudah selesai mengisi laporan SPT tahunan pribadi kalian

Jika sudah selesai, kalian akan menerima bukti pelaporan elektronik lewat email yang terdaftar. Cek selalu pesan masuk kalian, jika tak ada kalian bisa memeriksa spam email.

Nah itu tadi cara-cara dan tahapan mengisi SPT, Uzoners! Yuk lapor SPT kalian dan jadi warga Indonesia yang taat pajak!