Larangan Gunakan Kendaraan Pribadi, Djarot Naik Taksi

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat datang ke Balai Kota Jakarta menggunakan taksi, Jumat pagi.

Djarot harus naik taksi karena DKI melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaran pribadi pada Jumat pekan pertama setiap bulan.

Djarot mengatakan, dirinya naik taksi dari rumahnya di  kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. "Kan tidak boleh (pakai kendaraan pribadi) katanya,” kata Djarot, Jumat, 2 Mei 2017.

Baca:Bawa Mobil Pribadi, Pegawai DKI Dihalau

Awalnya Daror mau menyiasatinya dengan cara naik naik motor. “Tapi nggak boleh sama ajudan, bahaya katanya," ujar Djarot. Menurut Djarot, tidak ada perbedaan antara kecepatan menggunakan kendaraan pribadi dengan menggunakan angkutan umum. 

Saat turun dari taksi, Djarot mengatakan, pengemudinya seorang perempuan. Djarot sempat mengobrol dengan pengemudi mengenai beberapa hal. “Diantaranya tempat tinggal hingga berapa lama menjadi pengemudi taksi,” kata Djarot.

Menurut Djarot, pengemudi agak grogi saat mengobrol dengannya dan menyampaikan pesan kepadanya saat ia turun dari taksi. "Saya pilih Bapak. Kenal saya? Kenal, Bapak kan Bapak Djarot," ungkap Darot menirukan ucapan pengemudi.

Aturan pelarangan menggunakan kendaraan umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 Tahun 2013 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, 30 Desember 2013.

Baca juga:Pemerintah DKI Jakarta Melarang Mobil Memasuki Rusun

Dalam Ingub itu tercatat para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI dilarang membawa kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, ke tempat kerja setiap hari Jumat di pekan pertamase tiap bulannya. Aturan ini sebagai salah satu solusi agar kemacetan di Jakarta bisa terurai dan berkurang. 


WULAN | ALI ANWAR

Berita Terkait: