Lewat Deadline PP Tunas, Komdigi Baru Terima Laporan 19 Platform

pada 2 jam lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa hingga 8 Juni 2026 kemarin, baru ada19 nama penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yangmenyerahkan hasilself-assessmentterkait PP Tunas.

“Jadi, sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteridikeluarkan yaitu pada Maret tahun 2026 dan tadi kami baru dilaporkan untuksaat ini ada sekitar 19 PSE dan total 68 produk layanan fitur (yang melakukanassessment),” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, dikutip dariAntaranews,Selasa,(09/06).

Tidak disebutkan platform apa saja yang sudah melaporkanpenilaian mandiri mereka tapi jumlah tersebut sudah termasuk 8 platform yanglebih dulu ditunjuk Komdigi untuk menerapkan PP Tunas, yaitu Roblox, X, TikTok,YouTube, Facebook, Instagram, Bigo Live dan Threads.

Penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dariimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata KelolaPenyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenalsebagai PP Tunas. 






Sementara itu, pelaporan self-assessment sendiri sudahberakhir di tanggal 6 Juni 2026 lalu bagi seluruh PSE yang beroperasi diIndonesia, baik platform lokal maupun global.

Meski sudah lewat tenggat waktu, Meutya mengingatkanplatform digital lain yang belum mengirimkan hasil penilaian mandiri agarsegera memenuhi kewajiban tersebut.

Setelah menyerahkan penilaian mandiri tersebut, Komdigiselanjutkan akan melakukan pemeriksaan indikator risiko dari setiap platformyang sudah melaporkan.

Hal ini disebut akan memakan waktu cukup lama hinggaberbulan-bulan untuk memastikan hasil akhir profil risiko masing-masing PSE.






PSE-PSE tersebut akan dinilai berdasarkan beberapa aspek,termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orang yangtidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya,berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital,mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkanadiksi dan risiko gangguan kesehatan.

Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satuaspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risikotinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16tahun.