Libur Panjang Tetap Bisa Perpanjang SIM Lewat Aplikasi, Ini Caranya!

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- SIM kalian habis saatlibur panjang Imlek dan Isra Miraj 2024? Jangan khawatir, kalian bisa tetap melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi yang disediakan Korlantas Polri, SIM Nasional Presisi (SINAR).

Cara ini membuat kalian melakukan pengurusan SIM termasuk memperpanjang masa aktif bisa dari mana saja. Bagaimana caranya?

 

 

Pertama, pastinya download dulu aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store. Kemudian lakukan registrasi nomor ponsel untuk mendapatkan OTP.

Untuk lebih lengkapnya, simak panduan berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani dierikkes.iddi browser hp.
  9. Lakukan tes psikologi diapp.eppsi.iddi browser hp.
  10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning.
  16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
  17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
  18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.

     

     

Tarif Biaya Perpanjangan SIM online:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut tarif perpanjangan SIM online:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan.
  • Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan.
  • Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan.
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan.
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500.
  • Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.