LPAI: Polisi Jangan Kasih Panggung untuk Jennifer Dunn
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel menyayangkan atas tertangkapnya kembali artis, Jennifer Dunn (Jedun) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Reza menyarankan agar Polisi lebih tegas lagi terhadap kasus-kasus narkoba yang menjerat kalangan artis.
Jedun, panggilan akrab Jennifer ini tertangkap tiga kali dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari mulai narkotika jenis ganja, pil ekstasi, hingga yang terakhir ini sabu. Menurut Reza, harusnya polisi tidak lagi memberikan kelonggaran untuk Jedun.
Mengingat, wanita yang sempat geger dengan kasus dilabrak anak Faisal Haris ini sempat dua kali berurusan dengan kasus narkoba sebelumnya. "Kalau perlakuannya lembut, 'mengemongi' JD dan malah mengesankan memberi panggung promosi, JD malah bisa kian populer," ujar Reza melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Hal tersebut bisa terlihat dalam ekspresi Jedun yang seolah tampak tidak ada rasa penyesalan. Hanya dalam mulutnya saja dia mengaku menyesal mengulang perbuatan yang sama.
Reza mengaku khawatir jika peristiwa ini justru dianggap sebagai jembatan emas menuju kesuksesan Jedun. Sehingga Reza menyarankan agar polisi bisa memberikan sanksi pidana yang lebih berat lagi kepada Jedun.
"Saya selalu sarankan, pecandu narkoba dari kalangan seleb kudu diberikan pemberatan sanksi pidana. Apalagi JD adalah pelaku kambuhan," ucapnya.
Bahkan Reza juga menyarankan agar jangan sampai Jedun ini diberikan panggung untuk kampanye antinarkoba. Karena dalam sudut pandang Reza yang juga ahli forensik dari Universitas Bina Nusantara (Binus) ini, Jedun merupakan salah satu contoh dari kebejatan manusia terhadap lingkungan dan dirinya sendiri.
"Kita bisa memberikan sanksi sosial, jangan kasih panggung ke JD, dan di forum-forum kampanya antinarkoba jadikan dia (Jedun) sebagai contoh tentang kebejatan manusia terhadap lingkungan dan dirinya sendiri," paparnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mengamankan Jedun dipenghujung tahun 2017 lalu. Jedun diamankan lantaran kepemilikan shabu-shabu sebanyak 0,5 gram atas pemesanan kepada tersangka FS.
Selain barang bukti shabu, polisi juga memiliki barang bukti berupa percakapan Jedun dengan FS. Bahkan pengakuan FS, Jedun telah memesan shabu-shabu sebanyak 10 kali sepanjang 2017.
Sedangkan Jedun sendiri membantah. Menurutnya, hanya tiga kali dia memesan shabu kepada FS. Rencananya penyidik akan mengkonflontir Jedun dengan FS.