Lyra Virna Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Peningkatan status Lyra sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurut Argo, dua alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk meningkatkan status Lyra.

"Ya, kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Argo ketika dikonfirmasikumparan(kumparan.com), Selasa (20/3).

Lebih lanjut, Argo mengatakan Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Jadi, setelah gelar perkara pada 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ucap Argo.  

Kasus tersebut bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel, melaporkan pesinetron berusia 37 tahun itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Kala itu, Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.