Mabes Polri: Setiap Kegiatan HTI Akan Kami Bubarkan

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, tidak bakal segan-segan membubarkan seluruh aksi maupun kegiatan yang digelar oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), setelah organisasi massa tersebut dinyatakan ilegal.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, HTI diminta tak lagi menggelar aksi massa maupun segala acara termasuk diskusi atau seminar.

“Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dan badan hukum HTI dicabut, maka polisi punya dasar kuat untuk membubarkan aksi ataupun kegiatan mereka,” terang Setyo Wasisto, Senin (224/7/2017).

Ia mengatakan, seluruh jajaran kepolisian juga tidak bakal memberikan izin maupun menerima surat pemberitahuan HTI sebelum melakukan demonstrasi atau kegiatan lainnya.

“Kalau mereka melayangkan surat izin ataupun pemberitahuan demonstrasi, diskusi, seminar, atau apa pun, kami tidak mau mengakomodasinya. Kami tidak bakal memberi izin,” tandasnya.

Untuk diketahui, badan hukum HTI telah dicabut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Wiranto, setelah penerbitan Perppu No 2/2017 tentang ormas.

HTI dinyatakan ilegal karena dianggap memunyai asas dan seluruh aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Mereka juga disebut ingin mengganti sistem kenegaraan Indonesia dari republik menjadi khilafah.

 

Berita Terkait: