Mahkamah Agung Perintah Menhub Cabut 18 Aturan terkait Transportasi Online
Pada tanggal 20 Juni 2017 lalu, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan sejumlah pengemudi transportasionlineyang menggugatPeraturan Menteri Perhubungan nomor 26/2017. Oleh karena itu, lewatSurat Putusan Nomor 37 P/HUM2017, Mahkamah Agung meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut delapan belas aturan yang ada di dalam regulasi tersebut.
Contoh aturan yang diminta untuk dihapus adalah Pasal 19 ayat 2 huruf f tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah, hingga Pasal 51 Ayat 3 yang melarang penyedia transportasionlineuntuk secara langsung merekrut pengemudi dan membuat tarif promosi.
Menurut Mahkamah Agung, aturan-aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ini artinya, konflik hukum antara penyedia transportasi berbasis aplikasi onlinesepertiGO-CAR,Uber, atau Grabdengan pemerintah akan dimulai kembali.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif batas bawahsebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.000 untuk pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan untuk wilayah lain ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per kilometer, dan tarif atas Rp6.500.
GO-JEK selaku penyedia layanan GO-CAR langsung menaati aturan tersebut. Grab meminta penundaan pelaksanaan aturan, sedangkan Ubermenolak aturan tersebutkarena dianggap bisa mengurangi manfaat dari layanan transportasionline.
Punya waktu hingga November 2017
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah menerima keputusan tersebut. Menurutnya masyarakat dan operator angkutan darat tidak perlu resah, karena putusan tersebut baru akan berlaku tiga bulan sejak ditetapkan. “Kami akan mencari jalan keluar agar tidak terjadi keresahan,” ujar BudikepadaKatadata.
Hal ini pun diamini oleh Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo. Menurutnya, pihak Kementerian Perhubungan baru menerima putusan Mahkamah Agung tersebut pada Agustus 2017, sehingga baru akan efektif pada November 2017.
“Untuk itu, kita akan mengkaji bagaimana putusan Mahkamah Agung ini. Karena kalau serta merta kita langsung cabut hari ini juga, tentu bisa menimbulkan kondisi yang bisa mengganggu harmoni di lapangan,” tutur SugihardjokepadaBisnis.
Ke depannya, Kementerian Perhubungan akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kompetensi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait keputusan tersebut.
(Diedit olehIqbal Kurniawan)
The postMahkamah Agung Perintah Menhub Cabut 18 Aturan terkait TransportasiOnlineappeared first onTech in Asia Indonesia.