Makin Parah, Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun
Uzone.id– Perjudian online masih menjadivillainbagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Ratusan ribu bahkan jutaan situs dan konten-konten soal judi online telah dibasmi pemerintah, sayangnya situs dan konten baru justru terus bermunculan tiap harinya.
Perjudian di Indonesia memang sudah dalam tahap mengkhawatirkan, kerugian yang dicapai masyarakat pun sudah menyentuh angka ratusan triliun.
Dalam keterangan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Melihat angka kerugian yang semakin tinggi, pemerintah pun cukup rajin melakukan ‘bersih-bersih’ konten judi online di ruang digital.
Dalam kurun waktu 3 minggu saja, tepatnya dari tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Untuk detailnya, Kominfo menghapus 55,768 konten di situs web dan alamat IP, 3,488 konten file sharing, 675 konten di Facebook dan Instagram dan 638 konten di Google dan YouTube.
Sementara itu, Kominfo belum menemukan konten perjudian online di beberapa platform media sosial seperti TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menghimbau agar penanganan judi online ini, strategi pemerintah harus harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku.
“Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisabusiness as usual," tandasnya.
Kemenkominfo juga telah bekerja sama dan meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online. Hasilnya, terdapat 201 rekening bank yang telah diblokir dan 1,931 rekening lain yang sedang diselidiki OJK.
Tidak hanya bersama OJK, Kominfo juga memperkuat kolaborasi dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan serta dengan operator seluler untuk melakukan verifikasi data pengguna kartu SIM.
Penyelenggara jasa internet juga diminta untuk melakukan identifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.