Makin Parno sama China, AS Larang Google dan Apple Lakukan Ini

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Persaingan Amerika Serikat dan China di segala sektor mungkin sudah bukan kabar baru. Dua negara besar ini memang tak mau kalah satu sama lain, bahkan dalam hal teknologi.

Yang paling baru, senator partai Republik Amerika Serikat melarang toko-toko aplikasi seperti Google Play Store dan App Store untuk mendukung aplikasi yang menawarkan pembayaran dengan mata uang digital China. 

Negeri Paman Sam khawatir alias parno kalau sistem pembayaran ini menjadi celah bagi Beijing untuk memata-matai orang Amerika.

Larangan ini dibuat dalam RUU yang diresmikan pada Kamis, (26/05/2022) waktu setempat dan disponsori oleh Senator Tom Cotton, Marco Rubio dan Mike Braun. 

Baca juga:Terra LUNA Runtuh, Bos Terraform Luncurkan Kripto Baru?

Dari laporanReuters, RUU ini berbunyi, “perusahaan yang mempunyai atau mengendalikan toko aplikasi tidak boleh membawa atau mendukung aplikasi apapun (di toko aplikasi mereka) di AS yang memperbolehkan transaksi e-CYN.”

Menurut pihak Cotton, Yuan Digital dalam memberikan akses pada pemerintah China terkait “visibilitas real-time ke semua transaksi dalam jaringan, dan ini akan menimbulkan masalah privasi serta keamanan bagi warga Amerika yang tergabung dalam network tersebut.”

Rasa khawatir ini muncul setelahCenter for a New American Securitymengatakan dalam laporan 2021, bahwa mata uang digital dan sistem pembayaran elektronik China bakal jadi keuntungan bagi PKC (Partai Komunis China) dalam hal perekonomian serta campur tangan China terhadap warganya.

Rasa parno ini makin menjadi setelah WeChat dari Tencent China dan juga AliPay milik Jack Ma menghadirkan pembayaran mata uang digital. Kedua aplikasi ini hadir di Google Play dan juga App Store.

Baca juga:Google Tawarkan 10.000 Beasiswa buat Anak Muda, Dapat Sertifikat 'Sakti'

Menurut mereka, transaksi digital tersebut akan berisi data berharga pengguna dan aktivitas keuangan mereka.Pihak Google, Apple, Ant Group dan juga Tencent belum memberi tanggapan soal ini.

Sedangkan Kedubes China di Washington menyebut kalau RUU ini adalah contoh lain dari Amerika Serikat yang mem-bully perusahaan asing dengan cara menyalahgunakan kekuasaan negara atas nama keamanan nasional yang tak bisa dipertahankan.