Marah Tak Dipanggil Yang Terhomat oleh KPK, DPR Dianggap Lebay

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kemarahan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan,  dianggap“lebay”alias bersikap berlebihan saat rapat kerja bersama kelima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arteria marah karena kelima pemimpin KPK tidak menggunakan kalimat “yang terhormat anggota dewan” setiap kali menjawab pertanyaan-pertanyaan legislator. Hal tersebut terjadi pada rapat kerja antara Komisi III DPR dengan KPK pada Senin (11/9/2017).

"Jika panggilan "yang terhormat" itu menjadi sebuah kewajiban, dan oleh karenanya dituntut untuk digunakan setiap kali orang mau bicara di rapat DPR, justru membuat kehormatan DPR itu menjadi mainan saja," kata aktivis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus, Kamis (14/9/2017).

Lucius mengatakan, predikat “yang terhormat” dalam rapat dengan DPR merupakan tradisi lama. Predikat itu dipakai kalauorang yang hadir dalam rapat tersebut merasa anggota DPR pantas dipanggil terhormat.

"Kalau saya atau siapa saja memang merasa anggota DPR tertentu tidak terhormat, maka tak perlu menggunakan predikat itu, daripada melawan nurani," tukasnya.

Ia menjelaskan, panggilan 'Yang Terhormat' itu seharusnya menjadi tuntutan moral bagi anggota DPR agar berperilaku secara terhormat.  

Kalau hanya sebagai bentuk formalitas, maka predikat itu kehilangan makna kehormatannya.

"Maka menuntut Pimpinan KPK memanggil DPR terhormat, sesungguhnya harus juga diartikan sebagai tuntutan kepada DPR agar berperilaku terhormat," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9 kemarin, Arteria yang sebenarnya bukan anggota Komisi III memarahi pimpinan KPK. Sebab, pemimpin KPK tidak pernah memanggil anggota Komisi III dengan sebutan 'yang terhormat'.

"Ini mohon maaf ya, saya koknggakmerasa ada suasana kebangsaan di sini. Sejak tadi saya tidak mendengar kelima pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat'," kata Arteria.

Menurut dia, sudah sepantasnya pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat' selama rapat.

Bahkan, kata Arteria, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo juga memanggil anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat' sebagai penghormatan.

"Malahan, Pak Tito terkadang memanggil kami dengan sebutan 'yang mulia'. Ini pimpinan KPK sejak tadinggakada yang memanggil kami dengan sebutan 'yang terhormat'," kata anggota Komisi VIII DPR tersebut.