Masyarakat Cerdas Hukum Siap Hadapi MEA

pada 9 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
Tagar #MasyarakatEkonomiASEAN beberapa waktu lalu memenuhi isi timeline di beberapa sosial media, sebut saja salah satunya jejaring sosial twitter yang berdasarkan data di tahun 2015 telah di gunakan oleh 50 juta rakyat Indonesia.

Bentuk twit yang disampaikan pun cukup beragam. Beberapa pengguna twitter menyatakan siap menghadapi #MasyarakatEkonomiASEAN, ada juga yang pesimis dan merasa tidak siap serta tidak sedikit yang justru dengan polosnya bertanya apakah #MasyarakatEkonomiASEAN itu.

Jadi, apa sebenarnya Masyarakat Ekonomi Asean itu?Masyarakat Ekonomi Asean merupakan pembentukan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara yang digagas oleh para pemimpin ASEAN lebih dari satu dekade lalu. Tujuan di bentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN itu sendiri agar daya saing di wilayah Asia Tenggara meningkat serta bisa menyaingi China dan India untuk menarik investasi asing.

Penanaman modal asing di wilayah Asia Tenggara sangat di butuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan untuk meningkatkan kesejahteraan. Tentu saja dengan dicetusnya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini memungkinkan satu negara untuk menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara, namun dengan kondisi tersebut persaingan dan kompetisi tiap-tiap negara akan semakin ketat.

Tidak hanya di sektor perdagangan dan jasa, dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean ini juga membuka arus masuknya tenaga kerja profesional dari berbagai macam negara di wilayah Asia Tenggara, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan berbagai macam profesi lainnya. Tentu saja ini akan menjadi tantangan besar bagi masyarakat kita untuk meningkatkan kualitas dan professionalisme dalam bekerja.

Lantas dengan kondisi seperti saat ini apakah kita harus merasa takut? Tentu saja tidak. Dalam salah satu media, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan bahwa "Siap atau tidak siap harus siap, kita tidak takut, tidak bisa khawatir, kita tidak perlu takut”. Menurut Jokowi, fasilitas atau kebijakan-kebijakan yang telah disiapkan pemerintah selama ini dalam menghadapi MEA sudah cukup. “Era persaingan sudah ada di depan kita," tandasnya.

Kata kunci dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean ialah tidak perlu TAKUT. Tingkatkan daya saing, perbanyak inovasi, fokus pada kualitas diri. Jika menghadapi masalah hukum, tetap tenang, pahami permasalahan hukumnya, konsultasikan kepada Para Penyuluh Hukum, Paralegal, Organisasi Bantuan Hukum, para penegak hukum.

Beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan HAM baru saja melantik lebih dari 200 Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperkirakan jumlahnya akan semakin bertambah. Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum nantinya akan bergerilya dari satu desa ke desa lainnya, satu sekolah ke sekolah lainnya untuk mensosialisasikan peraturan perundangan-undangan dan akan melayani konsultasi hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum baik secara langsung maupun online melaluilsc.bphn.go.id.

Jika termasuk dalam kelompok orang miskin, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin yang bermasalah dengan hukum yan dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Sebanyak 397 Organisasi Bantuan Hukum siap melayani bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami permasalahan hukum. Syaratnya hanya memiliki Surat Keterangan Miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu. Untuk melihat data-data Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi bisa melihat datanya di link berikuthttps://drive.google.com/open?id=0BzeKuzjrYh_7Sk1yRnZibmpGVlE .

Selain itu, kalau tidak ada perubahan, pada tanggal 28 Januari 2016 nanti akan di adakan Penyuluhan Hukum Serentak di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi yang di peroleh, akan ada lebih dari 5000 titik kegiatan Penyuluhan Hukum yang tersebar diseluruh kabupaten hingga ke – desa-desa. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat cerdas hukum.