Mau Ubah Mobil BBM ke Listrik? Perhatikan Syarat dan Dasar Hukumnya

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Mobil listrik memang menjanjikan, namun sayang rata-rata dari semua yang sudah resmi di jual di Indonesia masih dibanderol dengan harga yang mahal. Apa ada cara punya mobil listrik dengan harga lebih masuk akal?

Ketimbang beli mobil listrik yang baru, kalian sebenarnya bisa mengubah atau mengonversi mesin bensin menjadi motor bertenaga listrik. Apalagi, opsi ini didukung pula oleh pemerintah, sehingga kalian bisa mengubah mobil bermesin BBM menjadi mobil listrik yang legal di jalan raya.

BACA JUGA: Murah! Pajak Hyundai Ioniq 5 Cuma Rp1,1 Jutaan

Aturan koversi kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

PM 15 Tahun 2022 ini sudah diundangkan sejak 12 Agustus 2022, di dalamnya memuat 35 pasal yang mengatur tentang konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor.

Akan tetapi, mengubah mobil BBM menjadi mobil listrik gak bisa dilakukan sendiri. Konversi wajib dilakukan oleh bengkel-bengkel modifikasi yang sudah mendapat sertifikasi dari Kemenhub.

Untuk komponen apa saja yang diubah juga diatur dalam PM tersebut, tertuang dalam pasal 4, di antaranya; motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter, sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Nah, setelah mobil kalian di ubah jadi mobil listrik, langkah selanjutnya adalah melakukan pengujian untuk memenuhi persyaratan layak jalan.

Permohonan ini diajukan melalui bengkel konversi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal, permohonan ini wajib melampirkan dokumen seperti tertuang dalam pasal 10 ayat 2, di antaranya:

  1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
  4. Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
  5. Diagram kelistrikan
  6. Sertifikat Bengkel Konversi
  7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi
  8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi

Setelah melengkapi dokumen, kalian akan mendapat surat pengantar pengujian untuk selanjutnya pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis. 

Meliputi balai pengelola tranportasi darat, pelaksanaan pengujian swasta yang terakreditasi, dan pelaksana pengujian berkala milik pemerintah DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang terakreditasi.

Setelah itu, akan mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Konversi.

Baca juga:Test Drive Hyundai Ioniq 5, Rasanya Sehari-hari Pakai Mobil Listrik

Unit pelaksana uji tipe yang melakukan pengujian menerbitkan resume uji paling lama lima hari sejak pelaksanaan uji selesai. Jika dinyatakan lulus uji, resume itu disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Bukti lulus uji tipe konversi seperti tertuang dalam pasal 28, di antaranya:

  1. keputusan Direktur Jenderal
  2. SUT Konversi
  3. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
  4. Resume uji
  5. foto kendaraan bermotor

Untuk mengubah data kendaraan bermotor, seperti dijelaskan pada pasal 30 yakni harus memiliki SRUT yang merupakan syarat dokumen untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang telah melakukan konversi. 

SRUT akan diberikan kepada pemilik kendaraan melalui penanggung jawab Bengkel Konversi. Setelah semua selesai, maka mobil kalian pun disulap jadi mobil listrik. Mau coba?

VIDEO Test Drive Hyundai Ioniq 5: