Maxim Buka Suara soal Potongan 8 Persen Ojol, Kaji Aturan Lebih Dulu

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Maxim Indonesiaturut menyampaikan tanggapan mereka terkait Peraturan Presiden Ojek Online(Perpres Ojol) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam keterangannya kepada Uzone.id, Selasa, (05/05), pihakMaxim menyatakan belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi dariPerpres No. 27 Tahun 2026 tersebut sehingga pihaknya perlu melakukan peninjauansebelum memberikan keputusan lebih lanjut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Maxim perlu melakukanpeninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksamasebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya dimasa depan,” kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.

Dirhamsyah melanjutkan bahwa struktur tarif dan komisi yangsaat ini ada di platform mereka disusun sedemikian rupa untuk menjagakeseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi.




“Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar inidikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan tersebut ke salah satu sisi, yangpada akhirnya dapat membawa konsekuensi signifikan bagi keberlangsunganindustri secara menyeluruh,” jelasnya.

Maxim juga meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalammengambil setiap kebijakan strategis dengan melakukan dialog inklusif denganpara aplikator di pasar Indonesia.

“Mengingat setiap platform memiliki model bisnis sertakapasitas operasional dan finansial yang berbeda, penerapan kebijakan yangbersifat seragam tanpa melalui proses tinjauan serta diskusi yang inklusif danpartisipatif dikhawatirkan dapat memicu ketidakseimbangan dalam ekosistemindustri,” tuturnya.




Lebih lanjut, perusahaan menyatakan keterbukaan mereka untukmelakukan diskusi lebih lanjut dan menegaskan kesiapan penuh untuk bekerja samasecara konstruktif dengan pihak-pihak terkait. 

Namun, Maxim menyatakan pihaknya tetap memiliki komitmenpenuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraanmasyarakat. Mereka pun meminta 

Maxim sendiri mengklaim bahwa potongan tarif yang diterapkanoleh perusahaan mereka menjadi salah satu yang paling rendah di Indonesia danyang paling efisien di industri saat ini.

“Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwastruktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibriumoptimal dan yang paling efisien di industri. Formulasi ini secara empiris telahmelindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitastarif bagi konsumen,” tambahnya.

Mereka juga telah memberikan perlindungan BPJSKetenagakerjaan termasuk pemberian cakupan asuransi secara penuh bagi mitrapengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosialperusahaan.

Tak sampai disitu, perusahaan ini juga bekerja sama denganYayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) untuk memberikan perlindungan bagimitra pengemudi dalam bentuk santunan.

Maxim menyusul Grab dan juga Gojek yang secara senada akanmelakukan pengkajian dan peninjauan mendalam mengenai aturan Perpres Ojol yangdisahkan pada acara Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026 kemarin.