Memahami Kredit Mobil Syariah dengan 5 Fakta Ini
Pembelian mobil secara kredit melalui perusahaan pembiayaan syariah mulai menunjukkan tren peningkatan. Salah satunya Toyota Astra Finance (TAF) yang beberapa tahun terakhir terus meningkatkan target penjualan produknya tersebut.
"Tentu, trennya meningkat. Kalau sepanjang tahun lalu 291 unit, dari awal tahun sampai Oktober saja sudah 663 unit, dan kami yakin optimistis 750 unit targetnya di tahun ini bisa tercapai," kata Sharia Business Unit Head TAF, Tri Wahyudi, di Jakarta, Kamis (22/11).
Lalu apa istimewanya pembelian mobil secara kredit melalui produk syariah dan konvensional? Menjawab hal ini, Tri membeberkan beberapa perbedaannya.
1. Keuntungan yang lebih aman
Pertama, tri menjelaskan kalau manfaat utama pembelian lewatleasingsyariah akan lebih aman karena margin yang ditetapkanfixmulai akad hingga akhir tenor. Beda denganleasingkonvensional yang menetapkan suku bunga dan bisa berubah sewaktu-waktu apabila terjadi fluktuasi keuangan.
"Pertama tenteram dalam transaksi, halal sesuai MUI dan disahkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kedua nasabah benar-benar bisa mengatur pengeluarannya karena bunganyafixsehingga sifatnya mengikat kedua belah pihak," tambah Tri.
2. Sumber dana berasal dari aktivitas yang halal
Pengajuan kredit denganleasingsyariah ternyata juga sama mekanismenya dengan versi konvensional. Namun Tri menambahkan untuk sumber dananya harus berasal dari usaha yang halal.
"Bedanya calon nasabah enggak boleh punya usaha haram. Tidak jual beli babi atau bangkai, tidak melanggar asusila hukum, dan tidak ada unsur perjudian, begitu ketahuan melanggar langsung kita alihkan carileasingyang lain," sambungnya.
3. Angsuran maksimal 5 tahun
Tri menjelaskan kalau produk syariah yang ada di TAF lama angsurannya mencapai 5 tahun. Selain itu nasabah bebas membayar uang mukanya berapapun, namun utang yang ada di perusahaan tidak boleh lebih kecil dari Rp 25 juta.
4. Margin yang tetap
Seperti penjelasan sebelumnya, kalau dileasingatau bank konvensional dikenal suku bunga, maka pada produk syariah dikenal margin. Nah besaran margin ini akan ditentukan di awal dan nominalnya tidak akan berubah sampai akhir tenor.
"Kalau syariah itu jatuhnya jual-beli, bukan pinjam uang seperti konvensional, makanya enggak boleh kena bunga, pakainyafixmargin, tidak ada perubahan di tengah jalan, marginnya sudah disepakati enggak boleh berubah, haram kalau berubah," imbuh Tri.
5. Denda pinalti untuk lembaga sosial
Bedanya lagi antara bank atau perusahaan pembiayaan konvensional dengan syariah adalah pada mekanisme keterlambatan pembayaran tagihan.
"Kalau syariah ada dua,ta'widhdanta'zir. Kalauta'widhitu mendisiplinkan denganlate chargesebesar Rp 20 ribu yang akan masuk sebagai dana sosial, kemudianta'widhsebagai ganti rugi atas keterlambatan pembayaran tagihan," tutup Tri.