Menanti Nasib 805 Ribu e-KTP Rusak yang Diabaikan di Gudang Kemendagri

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kasus tercecernya sekarung e-KTP terus menjadi sorotan. Setelah temuan ini, ternyata masih ada 805 ribu e-KTP rusak atau invalid yang terabaikan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan e-KTP yang tercecer di Bogor, Jawa Barat itu hasil pencetakan 2012-2013. e-KTP itu lalu dievaluasi dan dinyatakan rusak atau invalid.

e-KTP dinyatakan rusak dan invalid karena rusak secara fisik, kesalahan elemen data, chip yang tidak berfungsi, dan terjadi kesalahan dalam pencetakan (cetakan miring, tinta tidak jelas).

Sekarung e-KTP akan dibawa ke Gudang Penyimpanan Kemendagri di Semplak, Bogor dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tapi, di tengah perjalanan jatuh tercecer di perempatan Salabenda, Kecamatan Kemang.

Zudan juga memastikan e-KTP rusak ini bukan bagian dari barang bukti KPK seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat.

"Saya sudah berkoordinasi dan saya sudah mendapatkan komunikasi dari KPK, sepanjang tidak ada dicatat sebagai alat bukti itu tidak termasuk dalam alat bukti," kata Zudan di Mapolres Bogor, Senin (28/5).

Hal serupa juga ditegaskan oleh KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan e-KTP yang tercecer bukan bagian dari barang bukti kasus yang sedang diproses KPK.

"Saya sudah cek ke penyidik, itu bukan alat bukti KPK dalam perkara yang sedang berjalan," kata Febri.

Zudan mengatakan, tercecernya e-KTP ini tidak ada kaitannya dengan kasus apapun. Hal ini lebih kepada keteledoran perusahaan ekspedisi yang membawa e-KTP menuju ke gudang.

"Jadi Pak Dicky (Kapolres Bogor) sudah bilang ini keteledoran, kesalahan ekspedisi. Jadi sebenarnya ini kan karena persoalan e-KTP seksi, memang besar pengaruhnya," kata Zudan.

Peristiwa ini juga mengundang perhatian Komisi II DPR untuk meninjau langsung ke gudang penyimpanan aset negara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota DPR yang hadir, yakni Wakil Ketua Komis II Nihayatul Wafiroh, Henry Yosodiningrat, Endro Suswantoro Yahman, Siti Sarwindah, Sutriyono , Firmansyah Mardanoes, dan Aus Hidayat Nur.

Usai peninjauan, anggota Komisi II DPR kaget dengan kondisi gudang Kemengadri. Ternyata, ada 805 ribu e-KTP rusak yang 8 tahun terabaikan dan belum juga dimusnahkan.

"Selama ini ternyata barang-barang itu hanya dikumpulkan saja, tapi karena ramai di media ini sekarang mengambil tindakan dipotong. Bayangkan, 805 ribu dikerjakan oleh beberapa orang, gunting satu-satu. Sudah 8 tahun sejak 2010, jadi ini digunting karena ketakutan," ucap Nihayatul di Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (28/5).

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika memastikan belum ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Dia juga masih memeriksa sejumlah saksi dan CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi 17 termasuk staf Kemendagri dan sopir, setelah olah TKP terhadap obyek-byek TKP dan CCTV, dari hasil penyelidikan kami, belum ada kami temukan perbuatan melawan hukum. Demikian hasil penyelidikan yang bisa kami sampaikan saat ini," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika dalam jumpa pers bersama Dirjen Dukcapil di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5).

Meski begitu, Kemendagri langsung memutasi Kepala Bagian Rumah Tangga Ditjen Dukcapil yang bertanggung jawab atas pemindahan e-KTP rusak ini.

"Soal mutasi sedang diproses di Baperjakat, sedang diproses, dipastikan akan ada yang dimutasi. Penanggungjawabnya itu Kasubag Rumah Tangga, yang menangani proses ini," jelas Zudan.

Zudan mengatakan, e-KTP ini akan dipotong di bagian kanan untuk menandakan e-KTP rusak dan invalid sehingga tak bisa digunakan lagi.

"Atas arahan Mendagri karena ini tahun politik agar masyarakat percaya ini tidak digunakan dalam persoalan politik, maka setiap KTP-el yang tidak digunakan atau rusak kita akan potong di sisi sebelah kanan," ucap Zudan.