Mengenal FotoYu, Platform Jual-Beli Foto yang Viral di Kalangan Runner

Uzone.id—Platform FotoYumenjadi obrolan hangat baru-baru ini di kalangan warga Indonesia. Sebenarnya,platform ini sendiri sudah lebih dulu viral di kalangan pecinta lari untukmembeli hasil jepretan diri mereka sendiri ketika ikut event.
Namun, yang jadi masalah adalah karena foto-foto yang dijualdan diunggah dalam platform ini biasanya tidak memiliki izin dari sang pemilikwajah. Maka dari itu, banyak beranggapan kalau platform ini banyak mengumpulkandata pribadi tanpa adaconsent.
Foto-foto ini sendir berasal dari parastreetphotographeryang memang sering memotret di acara-acara lari atau olahragaterbuka. Mereka kemudian mengunggah semua hasil foto (yang kebanyakan adalahfoto peserta) di platform seperti FotoYu, lalu menjualnya dengan hargatertentu.
Nah, mau tahu lebih jauh soal FotoYu? Simak penjelasannyaberikut ini.
Mengutip dari web resminya, FotoYu merupakan marketplacedokumentasi yang menghubungkan fotografer atau kreator dengan para penggunaatau yang disebut Yuser untuk berbagi dan menemukan momen secaraprofesional.
Para kreator (para fotografer dan videografer) akanmengabadikan momen secara profesional, lalu kemudian mendapatkan penghasilanketika konten mereka berhasil terjual.
FotoYu ini menggabungkan beberapa teknologi termasukKecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Komputasi Awan, Otomatisasi,Ponsel Pintar, GPS, Fintech, Enkripsi, dan Crowdsourcing.
Salah satu teknologi utamanya adalah Pengenalan Wajah (FaceRecognition) dan Data Lokasi (Location Data). Menurut pemilik platform,kombinasi dua teknologi tersebut bisa meningkatkan akurasi dan privasi yuserdalam mencari foto dokumentasi mereka.
Dengan begini, pengguna bisa mencari foto mereka sendiridalam platform tersebut dengan dua cara, yaitu memasukkan nomor BIB (nomordada) jika tersedia atau menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis AIyang bernama RoboYu.
Fitur-fiturnya ada apa saja?
FotoYu menghadirkan berbagai fitur yang memudahkanfotografer dan pengguna tau Yuser untuk mengabadikan serta menemukanpotretnya.
Salah satunya adalah monetisasi untuk para kreator(fotografer dan videografer) dimana mereka bisa mengunggah foto atau videodokumentasi dari berbagai acara dan menambahkan detail lengkap. Setiap fotoyang terjual memberikan penghasilan langsung bagi fotografer melalui metodepembayaran tersedia.
Ada juga fitur RoboYu dan face recognition dimana teknologiRoboYu memungkinkan Yuser mencari foto berdasarkan kemiripan wajah secara cepatdan akurat. Verifikasi wajah ini menggunakan teknologi bernama Anti-SpoofingLiveness untuk memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Ada juga fitur privasi untuk menutupi wajah, dimana wajahpada foto baru akan ditutup sebagian untuk menjaga privasi Yuser. Penutup iniakan dihapus setelah Yuser mengonfirmasi bahwa foto tersebut memang milikmereka.
Hak cipta dan keamanannya
FotoYu sendiri melarang tindakan tangkapan layar(screenshot) pada aplikasi dan website untuk melindungi karya parakreator–bahkan dari si pemilik wajah di foto-foto tersebut. Semua transaksijuga tercatat secara digital untuk menjamin keamanan dan transparansi.
Soal Izinnya bagaimana?
Nah, Fotoyu sendiri mengklaim kalau mereka sudah memintapersetujuan pengguna lebih dulu untuk mengumpulkan Pengenal Biometrik Wajahpribadi.
“Kami juga memerlukan persetujuan kamu untuk mengumpulkandata lokasi ponsel kamu,” tulis mereka.
Data-data biometrik wajah pengguna dan data lokasi penggunadisebut sudah dienkripsi oleh setiap RoboYu. Enkripsi ini hanya dapat dibukaoleh pengguna saja, bahkan seluruh staf Fotoyu disebut tidak dapat membacanya(kecuali untuk segelintir Engineer tingkat atas untuk pemeliharaan).
“Kami akan memusnahkan pengidentifikasi biometrik dan datalokasi kamu atas permintaan atau saat kamu menghapus akun kamu,” tambahnya.
Komdigi soal fenomena jual-beli foto tanpa izin pemilik
Komdigi sendiri sudah memberikan memberikan warning terkaitfenomena ini. Pasalnya, menurut mereka, foto pelari yang diunggah ini dilakukantanpa seizin pemiliknya.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang DigitalKementerian Komdigi Alexander Sabar, foto yang menampilkan wajah termasuk dalamkategori data pribadi dan tidak boleh disebar tanpa izin si pemilik wajah.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau cirikhas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untukmengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajahseseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kataAlexander dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (29/10).
Para fotografer juga dilarang foto-foto tersebut dijualsecara komersial dan bisa diakses siapapun.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpapersetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Alexander juga menyebut kalau pengambilan, penyimpanan,hingga penyebarluasan, harus memiliki persetujuan eksplisit dari subjek data.Dalam kasus ini, pengambilan foto orang lain harus atas persetujuan merekasecara jelas.
Maka dari itu, para fotografer jalanan atau streetfotografer yang sering mengunggah foto orang lain ke platform online–dalam caseini, ke platform FotoYu harus meminta izin para pemilik wajah terlebih dahulu.
Terkait fenomena menjual foto orang lain di platform FotoYu,Komdigi pun akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi sepertiAsosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara SistemElektronik (PSE) yang terlibat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman tentangkewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.