Mengenal Jombingo, Aplikasi Berkedok E-commerce Pakai Skema Ponzi

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Nama aplikasi e-commerce Jombingo tiba-tiba jadi perbincangan hangat warganet, padahal e-commerce ini baru muncul satu tahun ke belakang, tepatnya pada Agustus 2022 lalu.

‘Popularitas’ aplikasi ini naik setelah adanya tuduhan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan dan menyebabkan 1,7 juta pengguna di Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.

Hingga saat ini, kasus soal Jombingo ini terus bergulir dan korban pun terus bermunculan. Tak sedikit juga yang sudah mengambil jalur hukum agar hak mereka kembali.

Berbicara soal Jombingo, apa sih yang membuat aplikasi ini banyak digunakan warga Indonesia? Dan bagaimana cara kerjanya?

Melansir dari berbagai sumber, Jombingo adalah e-commerce besutan PT Bingoby Digital Kreasi yang berpusat di Indonesia. Perusahaan ini dipimpin oleh Martin Wall James selaku Asia Pacific President of Jombingo Group yang kemudian mengundurkan diri pada Juni 2023 kemarin.

 

 

Jombingo sendiri menyebut kalau pihaknya memberikan pengalaman belanja yang unik dan juga menarik bagi setiap pelanggannya. Pengguna bisa mendapatkan produk dengan harga terjangkau dan bisa berbelanja dengan sistembuy groupatau belanja bersama anggota lain.

Sementara itu, harga terjangkau ini didapat karena pihak Jombingo mendapat barang berkualitas tinggi karena berhubungan langsung dengan supplier produk, sehingga produknya memiliki harga yang lebih kompetitif.

Konsep lain yang berbeda dari aplikasi ini adalah interaksi yang didapat oleh pelanggan lain ketika mereka nantinya berbelanja bersama. Untuk mendapat harga super murah ini, mereka pun harus mengundang orang lain ke grup mereka untuk membeli produk.

Setelah grup terisi penuh, produk akan dibeli dan tidak semua mendapatkan produk yang sama. Karena, nantinya ada sistem undian yang mana hanya pemenang saja yang mendapatkan produk tersebut.

Lalu, bagaimana dengan anggota lain yang patungan untuk membeli produk ini? Mereka akan mendapatkan modalnya kembali sekaligus bonus cashback mulai dari Rp10 ribu. 

Dengan begini, tak ada yang rugi, dan justru menguntungkan para pengguna. Selain itu, sistem komisi juga dihadirkan di aplikasi ini, yang mana penjual pihak kedua akan mendapat komisi setelah produk berhasil terjual.

Misalnya, suatu barang dijual oleh pihak pertama dengan harga Rp100 ribu, lalu barang ini diserahkan ke pihak kedua untuk dijual kembali. Penerima barang kemudian akan mendapat komisi yang sudah disepakati dengan jumlah bonus beragam.

 

 

Nah, uang tambahan pun akan masuk ke saldo akun mereka sendiri dan bisa ditarik. Jombingo juga kerap kali memberi diskon dan promotop upsehingga pengguna mendapat bonus ketika mengisi saldo dalam jumlah sekian.

Ini juga jadi daya tarik pengguna. Dapat cashback, komisi dan bonus top-up. Siapa pun pasti tergoda dengan iming-iming keuntungan yang satu ini.

Namun, masalah pun muncul pada saat pengguna menarik saldo, yang mana Jombingo menahan dana mereka bahkan cenderung membatalkan proses penarikan dana dari pengguna. Alhasil, dana pengguna mengendap dan tidak bisa dicairkan.

Setidaknya, hingga kabar ini diturunkan, Selasa, (04/07), sudah ada 1,7 juta pengguna di Indonesia yang mengaku tidak bisa menarik dana dari aplikasi ini. Tak sedikit yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena iming-iming dari Jombingo tersebut.