Menkomdigi Bantah Surat KPI Larang Liput Demo DPR: Itu Hoaks!

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta. Surat tersebut melarang lembaga penyiaran untuk memberitakan demo DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh TV nasional dan radio itu, KPID juga meminta untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.



Melalui akun media sosialnya, Meutya menyatakan bahwa surat KPID tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan apa pun terkait peliputan aksi unjuk rasa oleh media massa.

“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tegas Meutya.

Ia juga mengatakan, KPI daerah, lembaga independen non pemerintah, tingkat provinsi DKI Jakarta, telah menyatakan bahwa surat yang beredar di medsos tidak benar. 

“Ini berlaku tidak hanya TV, radio juga, media cetak dan digital dalam koridor kode etik jurnalistik. Bobot pemberitaan demonstrasi di media digital bahkan mencakup hampir 50% dari total jumlah berita,” ucapnya.

“Pemerintah mengajak masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui sumber terpercaya, media massa,” lanjut Meutya.



Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo pun membantah surat edaran tersebut. Ia memastikan bahwa surat yang beredar di medsos adalah hoaks.

“Enggak. Jadi kami enggak pernah mengeluarkan surat itu. Kami sekaligus mengklarifikasi menyampaikan yang sebenarnya,” tegas Puji, dikutip dariKompas