Menkomdigi Minta Google dan TikTok Bantu Berantas Judi Online

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id –Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 380 ribu situs judi online—menurut data yang dihimpun sejak 20 Oktober lalu. 

Data ini disampaikannya pada sesi press conference Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring & Desk Keamanan Siber & Perlindungan Data, Kamis (21/11). 

 

 

Ia mengungkapkan bahwa, situs judi online layaknya tangan dan rekening yang digunakan untuk aliran dana diibaratkan sebagai nadi. 

"Nadi judi online ini justru ada di rekening atau aliran dana. Kita lihat di e-wallet platformnya banyak dipakai untuk judi online. Temen-teman di Dana, Gopay, OVO, LinkAja ini sudah kami komunikasikan untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet masing-masing,” terang Meutya.

Bank Indonesia (BI) sendiri menemukan 7.500 rekening yang terindikasi menjadi tempat transaksi judi online, dan hampir 100 persen sudah dibekukan. Pembekuan sendiri dilakukan sebagai upaya BI memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.

 

 

Dalam memerangi judi online, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia dan Menkomdigi tidak dapat melakukan pemantauan sendirian. Ia mengajak masyarakat untuk melakukan pengaduan melalui situs aduankonten.id, nomoraduan.id, dan cek rekening.id.

Di sisi lain, tercatat bahwa Menkomdigi telah melakukan pemblokiran terkait keyword sebanyak 1.361 kata kunci di Google, dan 7.252 kata kunci di Meta sejak 4-20 November kemarin. 

Namun, Meutya Hafid menyadari bahwa kecepatan Menkomdigi dalam meng-takedown keyword mungkin belum memenuhi harapan masyarakat. "Kami minta maaf kalau kecepatan kita meng-takedown mungkin tidak sebagaimana yang diharapkan.”

Hal tersebut dikarenakan Menkomidigi tidak bisa sendirian untuk menghapus keyword yang mengarah pada judi online. Menkomdigi pun turut mengajak perusahaan-perusahaan teknologi besar untuk bekerja sama.

“Kami sudah bersurat ke Google, kami sudah bersurat ke TikTok, kami pun sudah bersurat ke Meta untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut.”

Namun, pada dasarnya perusahaan teknologi tersebut hanya akan mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. “Ini yang sedang kita dorong untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.