Menkominfo Ancam Blokir Facebook Bila Konten Negatif Dibiarkan

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengancam memblokir Facebook dan media sosial lain jika berbagai konten negatif termasuk pornografi,hoaxdan ujaran kebencian dibiarkan beredar.

Rudiantara menyatakan, pemblokiran akun-akun penyebar konten negatif memang telah dilakukan. Namun, kenyataannyahoaxdan berbagai ujaran kebencian masih menyebar luas.

“Memblokir itu fokusnya bukan hanya kepada yang punya akun Facebook, tetapi kepada penyelenggaranya,” kata Rudiantara dalam sebuah diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (9/6). Ia menambahkan, “Platformjuga bertanggungjawab, Facebook juga bertanggung jawab‎.”

(Baca juga: Istana Nilai Fatwa MUI Soal Media Sosial Cocok di Kondisi Sekarang)

Rudiantara menilai media sosial seperti Facebook dan Twitter memiliki tanggung jawab menjagaplatform-nya tak menjadi wadah munculnya konten negatif. "Indonesia tidak ada niatan menutup platform, tapi kalau sudah keterlaluan untuk negara, kami akan tutup," ujarnya.

Rudiantara menuturkan, pemerintah hanya menginginkan agar penyelenggara platform media sosial dapat memberikan tingkat pelayanan yang baik ketika menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Sepanjang tahun ini, pemerintah telah membekukan 49 akun Twitter. Pada Januari 2017 dilakukan pembekuan 18 akun, 24 akun pada Februari 2017, 1 akun pada Maret 2017. Lalu, masing-masing 3 akun pada April dan Mei 2017.

(Baca juga: Terancam Diboikot Pelanggan, Indosat Bantah Persekusi Karyawannya)

Sementara untuk Facebook, pemerintah telah membekukan 105 akun pada Januari 2017, 97 akun pada Februari 2017, 13 akun pada Maret 2017. Serta, 3 akun pada April 2017 dan 52 akun pada Mei 2017.

Untuk Youtube, ada 18 akun yang dibekukan pada Januari 2017, 45 akun pada Februari 2017. Kemudian, 7 akun pada Maret 2017, 2 akun pada April 2017, dan 2 akun pada Mei 2017.

Pemerintah juga telah menutup lebih dari empat juta konten negatif, antara lain 64 persennya berisikan nuansa pornografi dan 4 persen berisi sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(Baca juga: Bendung Berita Hoax, Kemenkominfo Akan Bertemu Facebook)

Pembekuan akun media sosial dan penutupan konten negatif itu dilakukan setelah ada 25.179 laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika.