Menkominfo Diminta tak Revisi Biaya Interkoneksi

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising


Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengingatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak memaksakan menetapkan revisi biaya interkoneksi per 1 September 2016 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM). Hal itu karena bisa melanggar etika politik.

“Secara etika politik jika Rudiantara tetap keluarkan PM, itu namanya tak menghormati kesepakatan dengan Komisi I DPR sesuai kesimpulan rapat yang mereka gelar pada 24 Agustus lalu yakni menunda adanya penetapan setelah rapat digelar kembali. Rapat dengan Komisi I kan ditunda, ya tunggu dululah,” sarannya, Rabu (31/8).

Karena itu, Kamilov berharap mata hati dari Rudiantara terbuka dan bisa berpikir jernih dalam melihat isu biaya interkoneksi setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis) menurunkan massa berdemonstrasi pada Selasa (30/8). “Itu jangan dilihat sebagai suara karyawan Telkom saja, itu suara Merah Putih. Di Federasi itu ada karyawan PLN, Pertamina, dan lainnya. Bukankah suara rakyat, suara Tuhan. Anda melawan suara rakyat, kualat nanti,” tegasnya.

Kamilov menambahkan, penetapan revisi biaya interkoneksi adalah domain kebijakan dari seorang Menkominfo sehingga tanggung jawab ada di pundak Rudiantara. “Saya baca di media kemarin mau dilempar ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk umumkan. Lha, Ketua BRTI saja belum ada karena Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI), masih Pelaksana Tugas. Ini bagaimana tata cara beracara di Kominfo kalau sudah tak sesuai aturan main semua,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono, menegaskan revisi biaya interkoneksi bukanlah sesuatu bahan yang harus dijadikan polemik. “Revisi kan memang dilakukan setiap tiga tahun sekali karena ingin menyesuaikan dengan luasnya cakupan, kebijakan pemerintah yang punya arah tertentu, sehingga dilakukan penyesuaian,” katanya.

Menurut Kristiono, sebetulnya data yang diperlukan untuk revisi interkoneksi sudah jelas. "Perbedaan itu selalu ada ya, wajar. Karena setiap operator punya kepentingan masing-masing dan tujuan masing-masing. Nah, pemerintah ini kan harusnya menjadi jembatan masing-masing operator dan disepakati yang menguntungkan semuanya," tegas Kristiono.

Sedangkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menegaskan, revisi biaya interkoneksi jelas menguntungkan operator yang sahamnya dikuasai asing dan malas membangun jaringan hingga ke pelosok.

“Operator Merah Putih (Telkom Group) dirugikan dua kali. Pertama kelebihan bayar, kedua, kurang dibayar. Ini Menkominfo bikin gaduh saja, tak sesuai dengan Nawacita dari Presiden Jokowi. Kalau ditetapkan biaya interkoneksi baru, kami akan lapor ke BPK dan KPK,” ancamnya.

Salah satu pimpinan di BPK RI Achsanul Qosasi mengaku telah memantau proses penetapan revisi biaya interkoneksi karena ada potensi kerugian besar untuk keuangan negara.

Dari informasi beredar, jika biaya interkoneksi ditetapkan turun 26 persen secara rerata untuk 18 skenario panggilan Telkom Group sebagai badan usaha milik negara, berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar dalan lima tahun ke depan.

Potensi kerugian mulai dari penurunan pendapatan hingga Rp 100 triliun, setoran dividen dan pajak ke pemerintah berkurang Rp 43 triliun, hingga investasi belanja modal di daerah rural berkurang Rp 12 triliun.

Jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan per 1 September 2016 nanti, BPK mengaku tak akan mengintervensi, namun akan tetap mengawasi.

Sebelumnya, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi.

Rencananya, keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua petinggi operator pada Senin (29/8) dan berikutnya melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada (30/8). Namun, RDP dengan Komisi I gagal dilaksanakan sesuai jadwal karena adanya paripurna.

"Batal rapatnya karena jam 13.00 siang ini kita ada paripurna. Jadi dengan Menkominfo (rapat) tertunda," ungkap Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almayshari di Jakarta, Selasa (30/8).

Ditegaskannya, penundaan rapat tersebut akan berimbas juga kepada penetapan biaya interkoneksi sesuai dengan salah satu kesimpulan pertemuan pada 24 Agustus 2016 dimana salah satunya meminta pengambilan keputusan penetapan sebelum digelar rapat kembali antara Menkominfo dan Komisi I.

"Rapat lagi menunggu jadwal Pak Menteri pulang dari luar negeri. Kita tetap minta tunda implementasi (revisi interkoneksi) sampai RDP selanjutnya," tutupnya.

Berita Terkait



Berita Lainnya