Menkominfo Sebut Registrasi Prabayar Kurangi SMS Penipuan

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoRudiantaratak menjaminSMSberisi penipuan terhadap pelanggan seluler akan 100 persen bersih. Rudi hanya mengatakan bahwa registrasi hanya meminimalisir beredarnya SMS tersebut.

Sebelumnya, Menkominfo meski pernah mewajibkan pelanggan seluler meregistrasi kartu SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Berkurang, saya tidak janji bersih, berkurang," ujar Rudi saat ditemui wartawan di XL Axiata Tower, Selasa (13/11).

Dia menjelaskan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI tengah menyiapkan prosedur untuk bisa memblokir pesan-pesan penipuan melalui SMS ini. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Dalam Negeri, dalam upaya tersebut.

"Sekarang BRTI sedang menyiapkan prosedur untuk bisa diblok. Pak Ramli dan BRTI sedang bicara dengan Dukcapil, karena apa? Implikasi database itu dari dukcapil, gimana pinaltinya bisa jera orang," lanjutnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Presiden Direktur Dian Siswarini dan Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari pelanggannya mengenai SMS penipuan.

"Kami belum pernah denger ada komplain hal tersebut dari pelanggan," kata Dian.

"Kalau kerahasian nomor pelanggan selalu kita jaga. Sampai saat ini kita belum ada komplain soal hal tersebut," jawab Ayu saat ditanyai apakah ada pihak ketiga yang mendapatkan data nomor pelanggan XL.

Sebelumnya, beredar SMS meresahkan yang menyebut bahwa nomor KTP pengguna telah digunakan untuk melakukan pinjaman. SMS itu disertai dengan sebuah tautan. Jika tautan ini diklik, maka pengguna akan tersambung ke Google Play Store dan terhubung ke aplikasi peminjaman online, DanaRupiah.

Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama pengguna
Telkomsel, yang menyangka kalau data pribadi yang mereka setor saat registrasi kartu prabayar disalahgunakan. Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Kominfo telah mewajibkan setiap pengguna kartu seluler untuk melakukan registrasi menggunakan data-data pribadi.

Berita Terkait