Minta Tolong untuk Angkat Galon, Wanita Ini Malah Diperkosa
Nasib malang dialami IF (35 tahun). Saat wanita tersebut meminta bantuan tetangga kostnya, TI bin ST (23 tahun) untuk mengangkat galon air mineral di kamar kostnya, Jalan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, TI malah memperkosa IF.
TI pun dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk setelah dilaporkan korban bersam suaminya. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun menjelaskan, dalam laporan itu, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku di dalam kamar kost pelaku pada Jumat (13/4) kemarin.
Dalam laporan korban, bermula korban mendatangi kamar pelaku dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkat galon air mineral. Pelaku pun menyanggupinya dan korban kembali ke kamarnya.
"Namun ditunggu tak kunjung datang, korban kembali mendatangi kamar pelaku dan didapati pelaku baru selesai mandi," kata Marbun melalui ketentuan tertulisnya, Ahad (15/4).
Tanpa ada ruasa curiga, lanjut Marbun, korban justru masuk ke kamar pelaku. Namun tiba-tiba pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar lalu menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur.
Seketika itu korban mengatakan "Mau apa kamu", lalu pelaku menjawab, " Diam kamu, kalau kamu teriak, saya bunuh".
"Takut akan ancamannya, korban pun tidak bisa berbuat banyak, lalu pelaku meminta untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Marbun.
Saat itu, jelas Marbun, korban sempat menolak. Tetapi pelaku tetap melakukan niat bejatnya. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku langsung membukakan pintu kamar dan korban yang sudah mengenakan pakaian kembali langsung pergi ke kamarnya.
Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan bercerita kepada sang suami (UN). Di hadapan suaminya, korban mengaku takut akan ancaman dari pelaku yang hendak membunuhnya.
Mendengar hal itu, sang suami bersama korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Kebon Jeruk. Usai melapor, korban langsung dilakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo.
Mendapati laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kostnya tanpa adanya perlawanan. "Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju kaos warna coklat, sepotong celana kain warna coklat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong bra, dan sprei warna hijau," kata Marbun menambahkan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 289 KUHP.