Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Berapa Biayanya?

pada 8 hari lalu - by

Uzone.id-Pemilik mobil dan motor wajib punya asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025, sebagaimana diwacanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layaknya asuransi pada umumnya, nantinya pengendara diharuskan membayar sejumlah premi yang akan dimanfaatkan sebagai proteksi.

 

 

Asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang dibeli pengendara kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.

Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka sang korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.

Untuk merealisasikan proteksi itu, tentu ada harga yang harus dibayar. Maka, penetapan premi menjadi hal yang krusial.

Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024, dikutipUzone.id

Ogi mengatakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Namun yang menjadi persoalan adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

 

 

Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.

"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.