Belajar dari Kecelakaan Dea Imut, Asuransi Ini Bisa Melindungi Kejadian Tabrak Lari
Uzone.id- Pesinetron Dea Imut baru aja mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Juanda, Depok.
Mobilnya pun ringsek, duh, untuk bukan kamunya yang ringsek ya neng Dea..
Sayangnya, pengendara lain yang menabrak mobilnya Dea Imut gak mau mengaku bersalah dan pergi begitu saja alias tabrak lari.
Kadang kita heran ya, terjadi insiden sama artis seimut Dea, malah kabur. Kalaupun harus tanggung jawab—ya namanya juga di jalan raya, harus selalu siap kalau terjadi insiden kan—toh yang dihadepin juga imut-imut gitu, bisa kali jalan damai.
Tapi ternyata tidak, sehingga Dea Imut pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Depok.
Nah, pastinya gak cuma Dea Imut aja nih yang sering kejadian atau jadi korban tabrak lari macam begitu.
Sebenernya, apa sih yang harus kita lakuin kalau jadi korban tabrak lari?
Jangan panik dan tetap selow
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polresta Depok, Iptu Joko Irwanto coba memberi wejangan nih gaes.
Menurut beliau, kalau terjadi insiden di jalan raya kayak begitu, satu yang paling penting, jangan panik.
“Gak perlu ribet apalagi sampai debat siapa benar-siapa salah. Foto aja pelat nomor polisinya, kemudian membuat laporan Polisi, itu mudah sekali kita tindak,” ujarnya ketika dikonfirmasiUzone.id
Karena semua identitas pemilik kendaraan semuanya ada di Kepolisian, dan bisa diakses cukup dengan pelat nomor polisi saja.
Dan buat Kepolisian, kalau sudah mengantungi pelat nomor polisi, gak membutuhkan waktu lama untuk menindak, karena baik nama, tanggal lahir, sampai alamat rumah semua sudah tersedia.
Iptu Joko juga sangat tidak menyarankan untuk mengejar apalagi sampai menghakimi pelaku tabrak lari, karena kewenangan tersebut ada di pihak Kepolisian.
Tuh, simpel kan? Jadi kalau mengalami insiden di jalan raya, usahakan untuk tetap tenang, catat atau foto pelat nomor polisinya, kemudian membuat laporan ke Polisi.
Laporan tersebut juga bisa berfungsi untuk pengurusan asuransi lho..
Dan kalian bisa pakai asuransi HappyOne yang memberikan manfaat berbagai perlindungan hanya dengan satu ID saja, jadi gak ribet mengaturnya.
HappyMe merupakan perlindungan bagi diri atas risiko kecelakaan diri dengan manfaat utama berupa santunan meninggal atau cacat tetap.
“Korban tabrak lari, kalau sampai meninggal atau cacat tetap bisa dicover HappyMe. Selama ketika terjadi kecelakaan, dia memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan, termasuk kendaraannya,” ujar Head Communication and Event Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto.
Selain HappyMe, masih ada lagi perlindungan dari HappyOne, yakni HappyEdu, HappyHome, juga HappyTrip.
Oya, tak cuma sederhana, mudah, dan cepat, Happyone.id ini punya perlindungan mulai Rp399 ribu lho (syarat dan kententuan berlaku).
Baca juga:Ketika Mobil 'Nabrak' Motor, Apa yang Harus Dilakukan?