Mobil LCGC Makin Mahal di 2021, Konsumen Kena Pajak 3%
Uzone.id- Harga mobil LCGC makin bertambah tahun semakin mahal. Tengok saja produk Datsun sekarang sudah gak jual lagi LCGC di bawah Rp 100 juta.
Daihatsu satu-satunya pabrikan yang masih konsisten menjual LCGC Ayla 1.0 D MT (spesifikasi paling rendah) di bawah Rp 100 juta atau tepatnya Rp 98 jutaan (data carmudi.co.id). Itu pun gak pake AC dan jangan harap ada fitur keamanan atau kenyamanan yang melimpah.
Nah, nantinya nih, mulai 16 Oktober 2021 konsumen yang membeli mobil LCGC harus membayar pajak 3%. Iya, itu konsumen yang harus bayar, bukan produsen.
Kalau Ayla spesifikasi paling rendah dihargai Rp 99 juta, maka konsumen harus membayar pajak 3% sebesar Rp 2,970.000. Maka, sudah gak ada lagi deh LCGC di bawah Rp 100 juta.
Baca juga: Kalau Punya Kendaraan Listrik, Berapa Biaya “Setrumnya”?
Konsumen menanggung pajak 3% itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 di mana Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil murah ramah lingkungan Low Cost Green Car (LCGC) akan terkena pajak 3%.
Jadinya, PPnBM dalam PP No 41 tahun 2013 kalau mobil LCGC tak dibebani pajak sudah tak berlaku lagi.
Sekedar informasi, syarat mobil yang masuk kategori LCGC bisa berjalan sejauh 20 kilometer dengan BBM 1 liter. Selain itu, polusi CO2 yang dikeluarkan 120 gram per kilometer.
Baca juga: Penjelasan Ilmiah Septic Tank Meledak Hingga Tewaskan Supir Truk Tinja
Sedangkan untuk mesin diesel dan semi diesel konsumsi bahan bakar paling rendah yakni 21,8 km per liter atau CO2 maksimal yang dihasilkan 120 gram per kilometer.
Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengomentari konsumen LCGC harus bayar pajak 3%. Menurutnya, hal itu tidak masalah.
"Biasa aja, 3% itu adalah pajak yang harus dibayar konsumen. (Kalau) sekarang nol. ini diberlakukan ke semua brand, bukan cuma Daihatsu, artinya mau beli merek apapun konsumen harus bayar pajak ini," tutur Amelia Tjandra di acara Daihatsu Astec Open 2019 International Series di CGV fX Sudirman, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Amelia mengatakan, jika pajak 3% itu masuk dalam cicilan maka gak akan terlalu membebani konsumen. Baginya yang penting pemerintah Indonesia bisa meningkatkan lagi ekonomi sehingga daya beli masyarakat meningkat.
"Dan mereka bisa membeli mobil walaupun meningkat 3%," ucap Amelia.
Sekali lagi Amelia menekankan, pajak 3% itu bukan dibebankan kepada produsen mobil. "Itu pajak bukan dari kita, kita tidak dapat keuntungan juga tidak mendapat kerugian, karena itu pajak yang dibebankan kepada konsumen."
VIDEO Cara Gampang Milih Mobil Bekas