Mobil yang Rusak Karena Tsunami Belum Tentu Ditanggung Asuransi
Tsunami nenerjang wilayah pesisir Banten dan Lampung pada Sabtu (22/12) malam. Selain korban jiwa, sejumlah kendaraan bermotor terseret sapuan air sehingga mengakibatkan kerusakan parah.
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan bahwa asuransi umumnya tidak menjamin kendaraan yang rusak akibat bencana alam, khususnya tsunami.
“Tsunami dikecualikan dari jaminan asuransi Total Lost Only (TLO) maupun Comprehensive. Supaya bisa ter-cover, harus ada perluasan jaminan,” ujar Iwan saat kepada kumparanOTO, Minggu (23/12).
Langkah Perluasan Jaminan
Sebaiknya, perluasan jaminan ini dilakukan sejak awal pengajuan asuransi. Iwan pun menyarankan pemilik kendaraan untuk memperluas jaminan asuransinya.
“Sebaiknya saat awal beli asuransi, jangan menunggu. Ingat, risiko tidak kita ketahui kapan terjadi. Bila belum, segera perluas jaminan," kata Iwan.
Syarat perluasan jaminan terbilang mudab. Iwan menuturkan pemilik kendaraan hanya perlu menghubungi pihak asuransi saja. Kemudian, pihak asuransi akan melakukan survei terhadap kendaraan yang akan diperluas jaminannya.
“Kan sudah berasuransi, ini perluasan saja. Karena itu mobil harus di survey ulang. Takut mobil sudah penyok, terendam dan lainnya,” kata Iwan.
Regulasi soal pertanggungan akan bencana alam dan lainnya tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian pada Padal 3 Ayat 3 yang berbunyi,
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.