Motor Listrik MBG Tetap Dirakit Meski Tersandung Dugaan Markup

Uzone.id- Motor listrik MBG yang dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) belum semuanya selesai dibuat. Namun kabar terkini mengatakan bahwa sisa pesanan yang sedang dibuat akan tetap dilanjutkan meskipun hasil markup.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku sudah membahas nasib motor listrik tersebut dengan Kepala BGN yang baru yakni Nanik S Deyang.
Menurut Dudung, pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hinadayana sudah dibayarkan. Sehingga pesanan yang belum selesai sudah dalam tahap perakitan, artinya mau tidak mau akan tetap menjadi aset BGN.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung dikutip dariDetik.
Mengenai pengadaan motor listrik ini, Dadan pernah mengatakan kebutuhannya untuk Kepala SPPG atau operasional SPPG.
Di sisi lain, Dudung menilai kalau Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif yang besar, bahkan menurutnya cukup untuk membeli motor.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Enggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," jelas Dudung.
Dudung juga mengaku, motor listrik yang dipesan tersebut belum semuanya selesai dibuat. Namun motor listrik MBG sudah dibayar oleh pejabat BGN yang lama.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya ada markup. Ya mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya ekS Kepala BGN, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi program MBG.
Salah satu yang menjeratnya adalah pengadaan motor listrik untuk SPPG yang di mark-up.
Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun itu tidak sesuai, lantaran adanya markup harga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi juga menyebutkan Dadan dan dua wakil BGN yakni Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Motor listrik yang dibeli BGN untuk program MBG juga diketahui adlaah Emmo JVX GT yang tersedia di katalog Inaproc.
Dalam katalog tersebut, tertulis penjualnya PT Yasa Artha Trimanunggal menetapkan harga Rp49,95 juta termasuk PPN 12 persen.
Kejagung kemudian mengunkapkan pengadaan motor listrik yang dimark-up itu sebesar Rp1.035.515.297.908. Dana sebesar Rp1 triliunan kabarnya sudah dibayarkan ke PT YAT selaku vendor motor listrik Emmo.