Motor yang Pakai Spion Ini Bakal Ditilang

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Jenis spion untuk sepeda motor yang dijual di toko aksesori aftermarket cukup beragam. Mulai serupa dengan bawaan pabrikan, hingga model bar end atau di tempatkan di ujung stang motor.

Biasanya digunakan oleh pengguna Vespa, atau motor modifikasi hingga kustom. Efeknya, terlihat lebih sporty atau klasik karena sebagian besar punya bentuk bulat hingga kotak.

Ternyata, spion jenis itu tidak diperbolehkan. Polisi menganjurkan tetap pakai yang sudah disiapkan oleh masing-masing pabrikan motor.

"Jelas kita tilang, secara fungsi sama, yaitu untuk melihat kondisi di sekitar, terutama di belakang. Tetapi, yang sesuai dengan peraturan itu seperti pada normalnya motor," ujar Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowaty belum lama ini.

Berita Terkait:

Merujuk undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2, kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.

Di dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp250.000.

"Jadi sebaiknya pakai spion yang bawaan pabrikan saja, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Enny.