MUI: Belum Ada Fatwa Ucapan Selamat Natal

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan hingga saat ini lembaga tersebut belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam  menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya. 

"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia  meskipun  tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS  akan tetapi  Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.

Selain itu, katanya, pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Pro fDr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni'am Sholeh, MA, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI. 

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi,  di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. 

Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar.

"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap  yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," katanya.

Tetapi meskipun demikian  MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan  pertentangan pendapat di antara para ulama. Dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan  pendapat tersebut MUI belum belum  mengambil sikap.

Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal.

Kontroversi tersebut tampak  semakin mengemuka setelah KH Ma'ruf Amin  sebagai cawapres pada Pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI  menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di Tanah Air.

Baca juga:Menag minta warga hargai beda pendapat soal ucapan Natal

Baca juga:Sikap MUI soal toko kue menolak menuliskan ucapan Natal