MUI: Muslim Cyber Army Nodai Keluhuran Nilai Islam
Wakil Ketua Umum Majelis Umum Zainut Tauhid Saadi memuji penangkapan kelompok Muslim Cyber Army yang diduga menebar kabar palsu (hoaks).
"MUI memberikan apresiasi (memuji) Kepolosian RI yang telah berhasil meringkus tersangka kolompok MCA," kata Zainut di Jakarta, Kamis (1/3).
Sindikat MCA adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.
Isi atau konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, masyarakat dan negara.
Baca juga,Anggota Muslim Cyber Army Ditetapkan Sebagai Tersangka.
"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," kata dia.
MUI, kata Zainut, telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, aksibullying,ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).
MUI, kata dia, juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
"Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, juga haram hukumnya," kata dia.
Demikian pula, kata dia, bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasabuzzerdan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya.
"MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya yang sangat terorganisasi dengan rapi, karena untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, seorang anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu dan mereka harus dibaiat terlebih dahulu," kata dia.
Untuk hal tersebut, Zainut mengatakan diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya. MUI, kata dia, sangat menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim untuk dijadikan sebagai nama sindikatnya. Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktifitas yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam.
Dengan mencatut nama Muslim, lanjut dia, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam. "Untuk hal tersebut, MUI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya, agar diketahui motif perbuatannya," katanya.