MUI Pertimbangkan Keluarkan Fatwa Haram PUBG setelah Aceh

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempertimbangkan fatwa haram skala nasional untuk gim PlayerUnknown's Battle Ground (PUBG) dan gim daring dengan aliran baku tembak sejenis setelah langkah serupa ditempuh oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafiz mengatakan pihaknya mendengarkan seluruh stakeholder terkait untuk memberlakukan fatwa haram gim baku tembak.

"Semua pendapat yang berbicara tentang gim baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan," kata Cholil kepadaCNNIndonesia.com, Jumat (21/6).

Cholil mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dalil yang digunakan oleh MPU untuk mengharamkan gim PUBG dan gim sejenis.

"Di kami berlaku secara nasional nantinya. Mungkin itu kajian ulama di sana dan ini jadi pertimbangan kami nanti. Kami akan lihat apakah mereka mengerti masalah dan dalil yang digunakan," pungkasnya.

Sebelumnya, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram gim PUBG dan gim daring ber-genre baku tembak sejenis.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif. Penetapan fatwa haram ini dilakukan melalui pembahasan dengan para ahli.

Faisal mengatakan gim PUBG dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku. Perilaku aneh yang dimaksud Faisal yakni brutal dan beringas hingga dianggap mengganggu dan meresahkan orang lain.

Berita Terkait